tebuireng.co – Ustaz Yusuf Mansur mengizinkan putrinya untuk nikah muda. Bahkan ia sangat mendukung jika putrinya, Wirda Salamah Ulya Mansur, yang kini baru berusia 20 tahu untuk nikah muda.
Menurutnya, menikah muda merupakan sesuatu hal yang luar biasa untuk dilakukan oleh seorang anak remaja, ketimbang melakukan zina.
“Dari dulu udah saya usahakan (Wirda) nikah muda. Karena nikah muda itu keren, yang nggak keren itu zina muda,” kata ustadz Yusuf Mansur seperti dikutip dari akun youtube Cumicumi, Jum’at (8/4/2022).
Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, Ustaz Yusuf mansur sudah mulai mencarikan jodoh untuk sang putri.
“Elo masih muda udah zina. Kalau nikah muda mah sampai kapan bagus aja,” imbuhnya.
Ditanya terkait nikah muda yang rawan cerai, Ustaz Yusuf Mansur tidak mempermasalahkan hal itu. Ia tampak tak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut akan terjadi dalam rumah tangga putrinya. Ia justru lebih menyayangkan apabila terjadi kehamilan diluar pernikahan, lantaran menolak menjalani nikah muda lalu berzina.
“Cerai itu nggak apa-apa. Yang jadi masalah ‘lo bunting nggak ada lakinya. Kalau masalah cerai kan pengalaman hidup memang. Ya Bismillah saja siapa tahu bisa rujuk lagi, atau bisa dapat jodoh yang lebih baik,” tegasnya.
Ia menceritakan, saat ini sudah banyak orang tua laki-laki yang datang menghampirinya untuk menjodohkan putranya dengan Wirda. Jika nanti menemukan kesepakatan, ia ingin anaknya menikah di Gelora Bung Karno (GBK).
“Udah banyak orang tua yang datang, dan kemudian ngenalin anaknya. Ya ikut saling kenal ya, anak sekarang tapi beda ya sama dulu kami-kami. Ya mengalir saja. Tapi nanti kalau memang nikah maunya di GBK itu,” tandasnya.
Ibn Hazm memiliki pendapat hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak lelaki tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Nikah di Bulan Rajab
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham. Menurut mereka, pernikahan dini hukumnya terlarang. Pendapat yang terdapat dalam Fathul Bari ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Nabi SAW dan Aisyah, maka hal tersebut adalah sebuah kekhususan.
Praktik pernikahan tersebut hanya dikhususkan untuk Nabi SAW dan tidak untuk umatnya. Berdasar beberapa pertimbangan tersebut, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah.
Namun, hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat. Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan.