Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 perlu disosialisasikan secara masif ke pesantren-pesantren kecil dan plosok menurut Kepala Pondok Putri Pesantren Tebuireng KH Fahmi Amrullah Hadziq.
Pesan tersebut disampaikan agar Undang-undang (UU) Pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren besar yang sudah mandiri secara keuangan dan tata kelola.
Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi UU Pesantren oleh Majelis Masyayikh Pesantren di Gedung Yusuf Hasyim lantai tiga, Pondok Pesantren Tebuireng, Selasa (29/11/2022).
“Sosialisasi mengenai UU Pesantren No 18 yang telah diresmikan oleh pemerintah tahun 2019 sangat penting dilaksanakan agar manfaat yang terkandung dalam UU tersebut bisa diketahui dan dinikmati oleh semua pesantren di Indonesia”, katanya,
KH Fahmi menambahkan, UU Pesantren yang telah disahkan oleh pemerintah tidak hanya berlaku bagi pesantren besar, tapi juga kepada semua pesantren di seluruh Indonesia.
Terkadang pesantren kecil lebih membutuhkan sosialisasi karena untuk bertahan butuh banyak dukungan. Terkadang karena beban keuangan dan tata kelola membuat pesantren kecil tidak sempat mempelajari UU Pesantren.
“Banyak sekali pesantren di pelosok yang mungkin tidak mengetahui dan mengerti adanya UU Pesantren, sehingga tugas kita adalah menjadi jalan dengan cara mensosialisasikan agar kemaslahatannya bisa dinikmati bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarozin mengatakan sosialisasi UU Pesantren yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh ini sangatlah penting untuk sama-sama mempelajari, memahami dan mengevaluasi.
Hal tersebut dengan tujuan untuk mengetahui apakah UU tersebut mampu memberikan manfaat kepada pesantren atau tidak, mengingat karakter pesantren harus di pertahankan yaitu terus menerus me re produksi ulama di Nusantara.
“Dalam UU Pesantren No 18 tahun 2019 banyak hal yang direkognisi oleh pemerintah kepada pesantren seperti dalam kesetaraan ijazah lulusan pesantren untuk melanjutkan tingkatan pendidikan dan akses kerja yang layak,”jelasnya.
Hal lain yang diakui pemerintah terhadap pesantren yaiti mengakui kekhasan metode pembelajaran seperti sorogan, bandongan, khidmat serta mengenai keragaman model pesantren dan lain-lain.
Oleh karena itu keberadaan Majelis Masyayikh sangat penting. Hadirnya UU Pesantren memberikan amanah baru yakni pembentukan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh yang bertugas mendampingi pesantren dan menjadi sarana konsultasi dalam menjalankan UU tersebut.
Pembentukan Majelis Masyayikh bertujuan untuk menjadi instrumen guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren dan membawa pendidikan pesantren menjadi lebih unggul dalam menjawab tantangan zaman
“Melihat peran pesantren yang sudah sangat mendominasi dan layak untuk di apresiasi,” ucapnya.
Prof KH Abdul A’la Basyir, anggota Majelis masyayikh mengatakan bahwa pesantren merupakan salah satu tiang negara dan pengukuhan pesantren melalui UU Pesantren adalah cara pemerintah dalam menguatkan tiang yang menyangga.
“Dengan adanya UU Pesantren dan Majelis Masyayikh ini diharapkan mampu memberikan percepatan terhadap kemajuan pesantren terutama masalah muadalah, Ma’had Aly, pendidikan diniyah formal ataupun pesantren yang hanya mengaji,” tandasnya.
Oleh: Thowiroh