Wakil Menteri Agama (wamenag), Saiful Rahmat Dasuki memberikan pernyataan perihal fenomena umrah backpacker (umroh mandiri). Kemenag menyatakan bahwasanya umroh backpacker telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
Dikutip dari laman web CNN Indonesia, Wamenag menyinggung langkah Kemenag melaporkan ke polisi terkait ibadah umroh mandiri atau backpacker supaya pengelolaan umroh di Indonesia lebih terkoordinir dengan baik. Sebab Saiful menyatakan, bahwa umroh backpacker, menjalankan aktivitasnya di tanah suci tanpa melalui pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
“Karena kedepan pengelolaannya harus tertata lagi,” kata Saiful usai menghadiri acara yang digelar Majelis Hukama Muslimin Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Rabu (04/10/23). Pernyataan tersebut sempat mengundang berbagai komentar publik pada halaman postingan CNN Indonesia di platform X.
“Umroh resmi saja banyak masalah, apalagi backpacker, tambah runyam urusannya dengan pemerintah Arab Saudi…pening juga KBRI disana, Begitu mau diatur ngamuk-ngamuk,” tulis akun @torosingo, “Lah kocak… ke Eropa, dan luar negeri lain diregulasi gini juga ga?” tulis akun @MIT_PSbg, “mau ibadah malah kena penjara 6 tahun,” tulis akun @dayatpiliang.
Meski begitu, Saiful tidak menerangkan secara rinci tindakan apa yang ditempuh Kemenag setelah laporan terkait umrah backpacker itu ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan masih mengikuti prosedurnya. Karenanya pemerintah sedang berusaha mencari jalan tengah perihal penyelenggaraan kegiatan umroh dan haji.
Sebelumnya sejak tanggal 12 September 2023 lalu, Direktur Bina Haji dan Umroh Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Nur Arifin telah melayangkan surat laporan resmi aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ ke Polda Metro Jaya. Meskipun begitu, Nur tak menyebut secara spesifik pihak mana yang dilaporkan.
Nur mengatakan kegiatan umroh jenis ini berisiko terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 6 tahun atau pidana denda sejumlah 6 miliar rupiah. Nur juga menambahkan, apabila pihak tanpa izin resmi sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh, akan menerima pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda 8 miliar rupiah.
Ia juga menjelaskan, bisnis perjalanan haji dan umroh telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Umroh backpacker memang menjadi perbincangan belakangan ini di berbagai platform media sosial, lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut.
Baca juga: Haji Backpacker: Konsep, Aturan, dan Proses Pemberangkatan