Projek S merupakan platform e-commerce yang meluncurkan penjualan produk terutama produk mereka sendiri. Projek ini diluncurkan oleh induk perusahaan TikTok yaitu ByteDance yang berasal dari China.
Indonesia sebagai negara yang ekonominya ditopang oleh UMKM atau usaha menengah kecil mikro, dimana kontribusi ekonomi UMKM kurang lebih 60 % tentu akan membuat pemerintah khawatir. Pasalnya projek S tersebut dinilai menjadi ancaman pelaku UMKM yang selama ini menggunakan Tiktok sebagai pemasaran produk dalam negeri.
Sebelumnya aplikasi TikTok lebih dikenal sebagai social commerce di mana menggabungkan sosial media dan e commerce. Nah, projek S ini lebih mirip seperti toko online yang di mana TikToklah yang memproduksi dan memasok produk tersebut.
Barang diproduksi di China dengan menggunakan bahan baku dari sana kemudian didistribusikan ke negara Singapore atau perusahaan Bytedance yang berada di negara tersebut, selanjutnya dijual belikan ke berbagai negara dan bahkan ada rumor projek S akan juga dirilis di Indonesia. Namun baru-baru ini pihak TikTok mengkonfirmasi tak akan merilis projek itu di Indonesia yang disambut gembira oleh berbagai pihak terutama pelaku UMKM.
Sebab kemungkinan kalau peluncuran projek S itu terjadi maka akan menyebabkan perang harga dengan produk UMKM. Selain itu, TikTok dirumorkan memiliki database seperti Algoritma pengguna meskipun pada akhirnya Shew Zi Chew sebagai CEO TikTok membantah hal tersebut.
Trendy beat salah fitur belanja di TikTok yang merupakan bagian dari projek S ini telah diuji coba di Inggris dan dikirim melalui anak perusahaan ByteDance. Saat ini sedang melakukan izin usaha di negara Amerika Serikat.
Dari pihak TikTok Anggi Setiawan, Head of Communication sendiri membantah akan adanya inisiatif projek S tersebut.
“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan mis-informasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” ungkapnya.
Pemerintah selayaknya terus mengawasi atau memberikan kebijakan baru terkait aturan usaha produk luar negeri agar tak menjadi negara yang terus mengkonsumsi produk dari luar.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Tiktok Lebih dari Sekedar Sosial Media