tebuireng.co- Di era globalisasi ini tentunya banyak sekali hal yang harus kita adopsi dari perkara yang sulit menjadi mudah karena saat ini kita sudah difasilitasi oleh teknologi sehingga siapapun dapat memanfaatkannya tidak terkecuali penyandang disabilitas, salah satunya tunanetra dengan keterbatasannya terkadang mereka memiliki semangat lebih untuk belajar agama.
Di Indonesia saat ini sudah memberikan fasilitas belajar membaca Al-Quran bagi tunanetra dengan menggunakan huruf Braile. Huruf Braille ini pertama kali diketik oleh Supradi Abdi Somad Santri asal Krapyak Yogyakarta yang juga penyandang disabilitas.
Al-Quran Braille merupakan mushaf atau lembaran-lembaran ayat Al-Quran yang khusus diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Dengan mengandalkan jari jemari, mereka akan meraba huruf demi huruf dalam lembaran Al-Quran Braille.
Dilansir dari situs Lajnah Kementerian Agama RI, Rabu (28/4), Al-Quran Braille adalah salah satu varian Mushaf Standar Indonesia yang ditulis dengan simbol Braille dan telah dibakukan serta diperuntukkan bagi para tunanetra atau orang-orang yang mempunyai gangguan penglihatan.
Kode Braille terbentuk dari 6 titik timbul yang tersusun dalam dua kolom berbentuk empat persegi panjang dan masing-masing kolom berisi 3 titik seperti susunan dalam kartu domino. Huruf Braille adalah sejenis sistem tulisan sentuh yang digunakan oleh tunanetra.
Sistem ini diciptakan oleh orang Prancis bernama Louis Braille yang mengalami buta saat berusia 5 tahun. Saat berusia 15, Braille membuat tulisan untuk memudahkan tentara membaca dalam gelap. Tulisan ini disebut “Tulisan Malam” dan dinamai dari nama Braille. Huruf Braille saat itu tidak memiliki huruf W.
Membaca Al-Quran Braille bagi tunanetra mirip seperti membaca huruf Braille. Hampir semua huruf Hijaiyah merupakan kombinasi dari titik Braille pada huruf latin.
Tentu harus belajar huruf Braille dahulu sebelum belajar membaca Al-Quran. Hal itu sama seperti non difabel yang belajar huruf Hijaiyah dulu untuk membaca Al Qur’an.
Lalu apakah Al-Quran Braille termasuk Mushaf ? Menurut Kitab Hasyiyah Jamal hal 76 disebutkan:
وتجوز كتابته لا قراءته بغير العربية وللمكتوب حكم المصحف في الحمل، والمس انتهت
Jika berpijak pada pendapat yang memperbolehkan menulis Al-Quran dengan bahasa selain Arab maka Al-Quran Braille termasuk hukum mushaf. Baik bagi komunitas tunanetra maupun selainnya. Karena Al-Quran Braille telah menjadi istilah bagi tunanetra dengan disahkan oleh kemenag termasuk mushaf.
Oleh karena itu menyentuh Al-Quran Braille sama halnya seperti menyentuh Al-Quran pada umumnya yang mengharuskan suci dari hadas saat menyentuhnya termasuk bagi seorang tunanetra.
Baca juga: Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulallah