Transgender adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang identitas gender -nya berbeda dari jenis kelamin yang mereka miliki pada saat lahir. Dalam hal ini, “jenis kelamin” mengacu pada ciri fisik biologis, seperti organ reproduksi dan kromosom, sedangkan “identitas gender” merujuk pada bagaimana seseorang mengidentifikasi diri mereka sendiri, apakah sebagai pria, wanita, atau mungkin identitas gender yang lain. Istilah transgender sendiri muncul pada kisaran abad ke-20.
Dan pembahasan mengenai transgender juga ramai dibicarakan oleh kalangan cendekiawan Islam. Dalam kajian hukum syariat Islam seperti dalam kitab Hasyiyatus Syarwani karya Imam Abdul Hamid Asy-Syarwani, transgender lebih dekat dengan istilah al-mukhannats (lelaki yang berperilaku menyerupai perempuan) dan mutarajjilat (perempuan yang menyerupai laki-laki). Dalam pandangan Islam, transgender tidak dibenarkan. Hal tersebut sama saja dengan merubah ciptaan Allah. Dalam Islam tindakan tersebut tidak dapat mengubah status kelamin seseorang yang ditetapkan pada saat lahir. Kemudian mengutip dari hadits Riwayat Imam Bukhari:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannats dan para wanita yang mutarajjilat”.
Dalam hadits diatas maksud dari penyerupaan yang mendapat laknat adalah penyerupaan yang disengaja. Maksudnya, laki–laki atau perempuan yang menyerupai dalam perilaku seksual, dalam hal itu penyerupaan bermaksud juga untuk menarik sesama jenisnya. Padahal, Allah SWT menciptakan manusia yaitu laki-laki dan Perempuan untuk saling mengenal yang kemudian, dipersatukan dalam ikatan pernikahan (Q.S al-Hujurat: 13)
لعن الله الواثقات والمعلومات، والمُتَنقِصات والتنقيحات المحسن المغيرات خلق اللهِ تعالى
Artinya: “Allah melaknat para wanita yang menato dan minta ditato, demikian pula para wanitanya yang mencabut alisnya dan mereggangkan giginya agar jadi lebih cantik. Allah meleknat mereka yang telah merubah- rubah ciptannya”.
Hadis ini menjelaskan keharaman setiap tindakan yang intinya adalah mengubah ciptaan Allah SWT untuk sekedar tampil manarik. Dalam Fatwa MUI pun dijelaskan pada Musyawarah Nasional ke II Majlis ulama Indonesia Nomor 05/Kep/Munas II/MUI/1980 bahwa menetapkan fatwa-fatwa Majlis Ulama Indonesia beberapa persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
Salah satu fatwa tersebut adalah mengenai merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang hukumnya haram, karena bertentangan dengan al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa Syara’. Ayat al-Qur’an dimaksud adalah mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum dirubah.
Sebuah hadits riwayat Ibnu Majah menjelaskan bahwasannya nabi Muhammad pernah menemui laki-laki menyerupai perempuan dan nabi SAW tak menggolongkan kaum transgender sebagai golongan dari ‘lelaki yang tak mempunyai keinginan’. Ini bisa terlihat jelas pada hadis dibawah ini. Jika nabi menggolongkannya termasuk ‘lelaki yang tak mempunyai keinginan’, maka lelaki itu tak akan diusir karena dia mendapat pengecualian untuk bisa melihat aurat perempuan mukmin.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا فَسَمِعَ مُخَنَّثًا وَهُوَ يَقُولُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ إِنْ يَفْتَحْ اللَّهُ الطَّائِفَ غَدًا دَلَلْتُكَ عَلَى امْرَأَةٍ تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummi Salamah, “Sesungguhnya Nabi SAW masuk untuk menemuinya, lalu ia mendengar seorang waria sedang berbicara kepada Abdullah bin Abu Umayyah dengan perkataannya, “Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka kota Thaif besok hari (menaklukkannya), maka akan aku tunjukkan kepadamu seorang wanita yang nampak dari depan memiliki empat lipatan (di perut) dan dari belakang nampak delapan lipatan.” Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.”
Dapat dipahami, meskipun seseorang mengalami transgender atau bahkan melakukan transeksual, maka tetap tidak akan bisa mengubah statusnya yang Allah tetapkan sejak ia lahir.
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,”
Penulis: Alyssa Qothrunnada & Siti Nurshofiah
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Seni Tenun dan Jahit dalam Konteks Islam