Banyaknya UMKM yang mengeluhkan adanya fitur jual beli di aplikasi tiktok shop, membuat masyarakat khususnya pasar mengalami penurunan pendapatan. Hal ini dikarenakan Tiktok yang banyak menjual barang impor dengan harga yang murah dan promosi yang dilakukan oleh influencer.
Sebelumnya kementerian komunikasi dan kementerian perdagangan belum memutuskan secara pasti terkait permasalahan tersebut. Akhirnya presiden Jokowi meminta fungsi media sosial dan e-commerce dipisahkan.
Aplikasi Tiktok dikenal dengan Sosial Commerce dimana menggabungkan media sosial dan e-commerce. Aplikasi media sosial ini membuat fitur e-commerce bagi pengguna agar dapat melakukan transaksi secara langsung di aplikasi tersebut. Adanya fitur ini membuat dampak serius bagi masyarakat, salah satunya UMKM.
Pemerintah merevisi aturan Permendag No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah ditandatangani (25/09/2023). Aturan ini mulai berlaku tanggal 26 September 2023, namun hingga saat ini masih bisa melakukan transaksi di aplikasi Tiktok.
Resmi ditutupnya Tiktok shop ini membuat fitur media sosial dan e commerce-nya hanya sebagai bahan promosi tidak untuk transaksi, hal ini supaya mencegah penggunaan data pribadi dan menguasai algoritma. Layaknya media sosial yang lainnya seperti facebook, instagram, dan whatsapp yang hanya sekedar mempromosikan barang/jasa melalui fitur di aplikasi yang dimana nanti dipisahkan transaksinya.
Kebijakan baru ini juga tentunya berimbas kepada seller Tiktok yang telah berupaya melakukan jual belinya di aplikasi tersebut. Influencer kecantikan sekaligus seller Tiktok berpendapat, dr Richard melalui akun tiktoknya “Aku setuju, kehadiran e-commerce memang mempengaruhi dunia ofline. Cukup di atur saja pak, karena kedua duanya UMKM, di offline UMKM, di online UMKM. Kenapa ga di atur sama-sama regulasinya sehingga jadi lebih baik…”
Kebijakan seperti ini memang belum tentu membuat masyarakat kembali untuk membeli secara offline di pasar. Namun ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur dan menjaga perdagangan dalam negeri karena bagaimanapun teknologi berubah dengan cepat yang tujuannya tidak lain adalah memudahkan masyarakat.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Produk Impor Mendominasi Live Streaming Tiktok, UMKM Hancur