Baru-baru ini gaji pekerja mulai dari ASN, pegawai swasta, pekerja BUMN, maupun pekerja mandiri (freelance) akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024. Presiden RI Joko Widodo mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum merilis peraturan tersebut. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi usai memberikan sambutan di agenda Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
“Iya, semua dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi kepada wartawan. Jokowi juga memberikan contoh seperti kebijakan BPJS kesehatan, di luar penerima iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran.
Apa Manfaat Simpanan Tapera untuk masyarakat?
Tapera atau kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat ini menjadi bagian bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi peserta.
Melalui aturan tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan ketika hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho juga mengatakan iuran wajib nantinya akan dipotong dari pekerja dan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.
“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip 28 Mei 2024.
BP Tapera juga memberikan tambahan, bahwa dalam pengelolaannya dana Tapera akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Adapun syarat peserta wajib Tapera, dalam pasal 55 PP Tapera ditegaskan setiap pekerja dengan usia 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib memiliki peserta Tapera.
Besar tagihan untuk Tapera ditetapkan 3% dari gaji atau upah pekerja dengan rincian sebesar 0,5% untuk pemberi kerja dan 2,5% untuk pekerja. Sedangkan, untuk pekerja mandiri seluruh simpanan Tapera ditanggung sendiri. Selain itu juga pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Tapera.
Penyelenggaraan ini dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang berasal dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dengan koordinasi melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
b. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Usaha Milik Swasta diatur melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan pekerja mandiri diatur melalui BP Tapera.
Pewarta: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Mengenal Solopreneur dan Risikonya di Masa Mendatang