Banyak dalil yang menjelaskan apa saja larangan bagi orang haid, mulai dari Al- Qur’an, hadis nabi, hingga aqwal dan ijtihad ulama salaf yang tertulis dalam lembaran kitab kuning. Namun, tidak semua kaum wanita mengetahui kebiasaan haid, hingga terkadang mereka ragu bahkan tidak mengetahui hitungan haid dan sucinya.
Tidak sedikit kaum wanita yang mengerjakan shalat ataupun puasa sedangkan dirinya sebenarnya masih dalam keadaan haid. Sementara itu, shalat dan puasa termasuk hal-hal yang dilarang bagi orang haid. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya antusias untuk mempelajari ilmu haid dan istihadhoh bagi kaum wanita, khususnya muslimah. Justru mereka menyepelekannya dengan berasumsi bahwa haid adalah kegaliban bagi kaum wanita.
Setiap wanita memiliki kebiasaan haid yang berbeda-beda, sehingga wajib bagi mereka untuk mencatatnya sebagai rujukan untuk haid berikutnya. Bagi wanita yang mengeluarkan darah secara normal (pada umumnya), wajib baginya untuk mengetahui dua hal. Pertama, tidak melakukan hal-hal yang diharamkan saat haid, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, dll. Kedua, selalu berhati-hati terhadap najis yang sedang dibawanya (darah haid), agar tidak mengotori tempat yang digunakan untuk beribadah.
Sedangkan bagi wanita yang darah haidnya keluar secara terputus-putus, maka dia harus memperhatikan beberapa hal, seperti contoh pada kasus berikut ini:
Seorang wanita mengeluarkan darah pada tanggal 7, pukul 13.00 WIB. Maka dia dihukumi haid, sehingga ia tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang saat haid, seperti shalat. Kemudian pada pukul 15.00 darahnya berhenti, maka ia wajib melaksanakan shalat. Namun, dia tidak perlu mandi besar karena darah yang keluar belum mencapai 24 jam dan diperbolehkan beraktivitas layaknya orang yang suci.
Dia hanya cukup beristinja dan wudhu, karena jarak antara keluar dan berhentinya darah hanya terhitung 2 jam. Kemudian jika dalam rentang 15 hari itu ia mengeluarkan darah lagi, maka ia dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti lagi, maka dia wajib mengalkulasikannya dengan hitungan awal, apakah darah tersebut telah mencapai 24 jam atau belum. Jika belum mencapai 24 jam, maka dia wajib melaksanakan shalat seperti hukum di awal, yaitu cukup hanya dengan beristinja dan wudhu, kemudian melaksanakan aktivitas ibadah seperti biasanya.
Jika kemudian darah tersebut berhenti dan keluar lagi, maka dia wajib mengikuti hukum di awal. Namun, jika hitungan haid sudah mencapai 24 jam, maka dia wajib mandi besar terlebih dahulu ketika akan melaksanakan ibadah yang mengharuskan suci dari hadas kecil maupun besar, seperti shalat, puasa, dl.
Sayangnya hal ini sangat jarang bahkan hampir kaum wanita tidak mengetahuinya. Justru ketika darah haid keluar kemudian berhenti, mereka menunggunya hingga 24 jam. Dalam artian ketika darah tersebut berhenti mereka tidak melaksanakan shalat dengan berasumsi bahwa darah haid akan keluar lagi. Padahal ini adalah kebiasaan yang kurang tepat.
Dapat disimpulkan, bahwa ketika darah haid berhenti sebelum 24 jam, maka seorang wanita wajib melaksanakan ibadah seperti biasanya dan wajib menghitung jika darah tersebut keluar lagi. Namun, dia tidak wajib mandi, cukup dengan beristinja dan berwudhu. Berikutnya, ketika hitungan darah haid telah mencapai 24 jam, maka ia wajib mandi ketika akan melaksanakan ibadah.
Ulama berbeda pendapat mengenai adanya beberapa waktu untuk memeriksa apakah dari haid telah berhenti atau belum. Dalam mazhab Syafi’iyyah tidak ada waktu pasti yang diharuskan untuk mengeceknya. Sementara mazhab Malikiyyah menganjurkan untuk mengeceknya pada dua waktu, yaitu sebelum tidur dan di setiap akhir waktu shalat.
Sedangkan waktu-waktu yang tepat untuk memastikan darah haid telah berhenti adalah:
- Ketika mempunyai dugaan kuat bahwa darah telah berhenti. Namun, ketika terasa ada cairan yang keluar, wajib bagi seorang wanita untuk memastikan apakah itu darah haid atau bukan.
- Ketika mempunyai kebiasaan suci. Maka di hari yang menjadi kebiasaan suci itulah seorang wanita wajib untuk memastikan apakah darah masih keluar atau tidak.
- Ketika yang keluar berupa flek, maka wajib untuk sering memeriksanya.
Ini artinya, seorang wanita khususnya muslimah sangat dianjurkan bahkan diwajibkan agar selalu mengetahui kebiasaan haid. Karena hal tersebut sangat berkaitan dengan sah tidaknya ibadah yang dilakukan.
Baca juga: Tips Mengetahui Darah Haid Telah Berhenti Menurut Ning Sheila