Tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengusulkan istilah Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia lalu diterima oleh Tiga Ulama Pendiri Bangsa: KH. Abdul Wahid Hasyim (NU), KH Abdul Qohhar Mudzakkir (Muhammadiyah) dan KH. Agus Salim (Sarekat Islam) serta seluruh anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Bung Karno mengajukan lima dasar redaksi teks Pancasila. Namun Teks Pancasila tersebut dikembalikan oleh Tiga Ulama Pendiri Bangsa. Teks tersebut berbunyi;
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. Ketuhanan
Alasan dikembalikannya Teks Pancasila tersebut lantaran sila Ketuhanan seharusnya tidak menjadi sila terakhir. Selain itu istilah demokrasi pada sila ketiga hendaknya diganti dengan musyawarah.
Tanggal 22 Juni 1945, Tiga Ulama Pendiri Bangsa, Bung Karno dan seluruh anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bersepakat Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, namun dengan redaksi yang telah disempurnakan.
1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Teks Pancasila yang telah mengalami penyempurnaan inilah yang kemudian disebut dengan Piagam Jakarta, sebagai bukti nyata Konsensus Nasional seluruh tokoh pendiri bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Tanggal 17 Agustus 1945, Muhammad Hatta menyampaikan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika sila pertama tidak diubah redasinya. Akhirnya setelah bermusyawarah bersama para ulama, pada tanggal 18 Agustus 1945, Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memutuskan dan menetapkan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dengan bentuk redaksi yang berbeda yaitu.
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tiga Ulama Pendiri Bangsa (KH. Abdul Wahid Hasyim, KH. Abdul Qohhar Muzakkir, dan KH. Agus Salim) dengan berbesar hati menerima keputusan terakhir Bung karno dan anggota PPKI tersebut dengan dihapusnya klausul penerapan Syariat kemudian digantikan oleh klausul Tauhid, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa.