Rencana transformasi fungsionalĀ Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai layanan pernikahan bagi semua agama menimbulkan banyak komentar.
Menurut Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengungkapkan bahwa rencana tersebut dinilai masuk akal. Hal ini karena transformasi fungsional KUA sebagai layanan pernikahan bagi semua agama bisa menyatukan data dan administrasi yang mana hal tersebut termasuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
āSebetulnya kan, pemerintah ini butuh satu administrasi yang terintegrasi. Saya kira sangat masuk akal dan visible kalau KUA dijadikan ujung tombak bagi administrasi pernikahan untuk masyarakat tanpa terkecuali,” ungkpanya.
Selain itu, rencana transformasi yang diusung Menteri Agama (Menag) terkait pelayanan KUA untuk semua agama juga bermanfaat untuk memaksimalkan fungsional KUA di wilayah yang minoritas muslim.
Seperti diketahui bahwa dalam struktur Kementerian Agama (Kemenag), KUA harus dibangun di setiap kecamatan. Oleh karena itu, menurut Gus Yahya fungsional KUA akan menjadi lebih maksimal apabila pelayanannya tidak terbatas untuk masyarakat yang beragama Islam saja.
“Sementara KUA di Jawa Timur sibuk, KUA di Sulawesi Utara kurang kerjaan kalau tidak diintegrasikan. Saya kira ini masuk akal,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana transformasi fungsional KUA tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Ia menyatakan bahwa Kemenag akan mentransformasikan fungsional KUA agar tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam saja.
Menag Yaqut menilai bahwa selama ini, keberadaan KUA dalam mencatat administrasi pernikahan hanya bisa dirasakan oleh umat muslim saja. Sedangkan umat non muslim harus melakukan pencatatan administrasi pernikahannya di pencatatan sipil.
Menurutnya, KUA merupakan etalase Kemenag yang seharusnya berlaku bagi semua agama. Transformasi dalam mengembangkan fungsional KUA tersebut dirasa penting agar data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Meski masih banyak upaya yang harus dijalani terkait mekanisme dan regulasi dalam mewujudkan gagasan tersebut. Menag Yaqut optimis rencana tranformasi fungsional KUA agar bisa diakses oleh semua agama akan terwujud demi bisa memberikan kemudahan terhadap masyarakat Indonesia.
Baca juga: Madrasah Anak Tiri dan Usul Pembubaran Kementerian Agama

