Hukum menggoda suami atau istri orang dalam Islam termasuk haram. Karena diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib (merusak ikatan pernikahan sah). Nabi Muhammad juga berpesan tegas terkait hal ini.
Rasulullah Swt dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini, diantaranya terekam dalam hadis dari Abu Hurairah:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
”Bukan bagian dariku seseorang yg melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
Dalam hadis lain juga ada peringatan buat suami, juga dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
”Siapa yg merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan seorang suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Sementara itu Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai perusak hati wanita:
إفساد قلب المرأة على زوجها
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal 209).
Beberapa bentuk takhbib, misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya.
Dalam Fatwa Islam, takhbib adalah usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Hal ini juga bisa berlaku bagi perebut suami orang.
وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب
في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس
”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yg membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yg serius, dan usaha paling licik yg mungkin bisa dilakukan seseorang.”
Di era digital semua seorang suami serba mudah untuk melakukan sesuatu yang bernilai ibadah atau pun sebaliknya. Demikian halnya yang marak terjadi saat ini adalah trend selingkuh via media sosial. Seringkali berawal dari reuni kampus, teman kerja, teman bisnis berlanjut jadi teman selingkuh.
Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat. Lebih parah lagi, ketika kejadian itu dialami oleh mereka yang telah berkeluarga.
Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya. Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan hukuman bagi orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Allah hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yang halal.
Takhbib sering menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang pria atau wanita menjadi benci terhadap pasangan sah dan meminta untuk berpisah.
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib dalam Al-Jawab Al-Kafi halaman 154 sebagai berikut:
وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما
Rasulullah Swt telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan Rasul berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Saw melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.
Memahami bahayanya takhbib, ada baiknya suami atau istri berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia adalah pilihan terbaik. Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa.
Pada awalnya berpikir kalo hubungan itu cuma jadi teman curhat, yang penting tidak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati. Ada juga yang beralibi, saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah dan saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya.
Kemudian alasanya berubah, mulai mengatakan hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya dan akhirnya berharap semoga dia menjadi pasangannya di surga. Berikutnya mulai muncul seabreg khayalan kasmaran lainnya dan mulai mencuri waktu untuk bertemu.
Ketika sudah sering bertemu, mulai berlanjut ke tahap selanjutnya. Tidak merasa nyaman dengan pasangan yang sah. Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan:
إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من الخير يريد به بابا من الشر
“Sesungguhnya setan membuka 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51).
Di sinilah pentingnya berwaspada bagi para pria dan wanita untuk memberikan batasan menerima curhat dari lawan jenis tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan anda. Tak terkecuali bagi seorang ulama, tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya. Anda bisa menjelaskan dalam batasan halal-haram di satu masalah. Tidak sampai menggantikan peran suami dalam hal lainnya.