Skema ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang berlaku bagi pengendara roda dua resmi diubah dengan mengganti jalur angka 8 dan zigzag menjadi lintasan huruf S. Kebijakan ini telah diumumkan dan diterapkan secara serempak di seluruh Indonesia per 4 Agustus 2023 lalu.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa desain skema yang baru ini adalah dengan menggabungkan semua materi ujian praktik yang sebelumnya terpisah seperti pengereman atau keseimbangan, u-turn, dan reaksi rem menghindar.
Gabungan materi ujian praktik ini telah didesain sedemikian rupa untuk merepresentasikan kondisi riil di jalan raya. Perubahan lainnya juga terlihat pada pelebaran sirkuit yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Irjen Firman juga mengatakan bahwa perubahan lintasan angka 8 menjadi lintasan huruf S dilakukan karena pihaknya telah menerima beberapa masukan mengenai materi ujian dengan metode angka 8 yang dirasa cukup menyulitkan.
Menurutnya, dengan adanya skema gabungan materi praktik pembuatan SIM C akan membuat masyarakat tidak hanya diuji dengan keterampilan berkendara, namun mereka juga diberikan edukasi dan pengetahuan mengemudi secara bersama-sama.
Seperti edukasi pematuhan rambu-rambu lalu lintas yang mana dalam ujian praktik, masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM juga diperkenalkan kepada yellow box junction atau simpang berkotak kuning yang diharapkan apabila melihat ada kotak kuning di persimpangan, mereka mengerti bahwa hal tersebut artinya harus bebas dari kendaraan.
Selain itu, hal yang penting dalam materi ujian praktik menurut Irjen Firman adalah dalam hal tikungan. Sehingga dalam mengajukan permohonan pembuatan SIM C bisa lebih banyak belajar dan benar-benar mengusai kendaraan yang digunakan.
Ia menegaskan bahwa upaya dalam penyederhanaan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM ini bukan berarti menghilangkan ujian lalu kemudian langsung diberikan SIM. Sebab nantinya, setiap orang yang akan membuat SIM akan diberikan kesempatan dua kali untuk melakukan ujian praktik. Apabila mengalami kegagalan, maka akan diarahkan untuk belajar lagi sebelum melakukan ujian praktik. Jika lulus ujian teori, mereka akan langsung melakukan ujian praktik tanpa harus membayar lagi.
Baca juga: Ahmad Dofiri, Polisi yang NU Sejak Kecil