tebuireng.co – Situasi jurnalis di Indonesia sepanjang 2022 berada dalam situasi kurang aman. Hal itu berdasarkan meningkatnya jumlah kasus serangan dan jumlah jurnalis dan organisasi media yang menjadi korban.
Pelakunya berasal dari aktor negara dan nonaktor negara. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menunjukkan kasus serangan pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis, pekerja media dan 14 organisasi media.
Jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus. Jenis serangan yang dihadapi sebagian besar berupa serangan digital yakni 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).
Dari sisi pelaku, sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus).
Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus serangan digital memang melonjak dibandingkan tahun 2021 yang tercatat hanya 5 kasus.
Lonjakan tersebut terjadi karena peristiwa peretasan terhadap alat kerja 37 pekerja media dan DDoS attack pada situs berita Narasi pada 24 hingga 29 September 2022.
Kasus ini merupakan serangan digital terbesar yang dicatat AJI Indonesia dalam empat tahun terakhir. Ini menandakan bahwa situasi jurnalis Indonesia dalam keadan bahaya.
Ada dua tren utama serangan digital selama 2022 yakni peretasan yang menyerang individu jurnalis atau pekerja media, dan serangan DDoS pada situs organisasi media.
Dari data AJI Indonesia, terdapat 6 kasus peretasan dengan 43 jurnalis dan pekerja media yang menjadi korban. Peretasan itu menargetkan platform komunikasi Whatsapp, email, Facebook dan Instagram milik para korban.
Selain serangan digital, AJI Indonesia mencatat bagaimana kekerasan fisik terhadap jurnalis yang meliput di lapangan semakin mengkhawatirkan karena melibatkan aktor negara utamanya anggota polisi.
Pasal defamasi atau pencemaran nama baik dalam UU ITE masih digunakan untuk menjerat jurnalis. Hal ini dialami oleh Muhammad Irvan, jurnalis Timurterkini.com yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, pada 9 Mei 2022 dan divonis bersalah.
Tidak hanya kriminalisasi pada jurnalis, perusahaan media juga rentan digugat secara perdata, seperti dialami enam media di Makassar digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Enam media tersebut adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday dan Kabar Makassar dan Radio Republik Indonesia (RRI).
Yang melegakan, Majelis Hakim PN Makassar memenangkan enam media tersebut dengan menggunakan UU Pers sebagai landasan mekanisme sengketa pemberitaan dan perlindungan terhadap pers.
Putusan tersebut harus menjadi yurisprudensi bagi penanganan gugatan perdata terhadap media lainnya di Indonesia.
Di sisi lain, kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan seksual masih menghantui jurnalis perempuan yang bekerja di lapangan.
Tiga kasus kekerasan seksual yang diterima AJI Indonesia menimpa L, seorang jurnalis perempuan di Makassar, jurnalis A di Jawa Tengah, dan EH, jurnalis Cendrawasih Pos, Papua, pada 21 Februari 2022.
Perbuatan tersebut masuk sebagai tindak pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pers.
Kasus kekerasan seksual tersebut (mungkin) hanya sedikit yang terungkap ke publik, karena penyintas lain enggan membukanya karena terhambat situasi domestik, tidak ada perlindungan dari tempat bekerja, dan khawatir mendapatkan serangan balik dari pelaku.
Sebagai perbandingan, riset terbaru yang dilakukan PR2Media dan AJI Indonesia terhadap 852 jurnalis perempuan dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, sebanyak 82,6% (704) responden pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.
AJI Indonesia mencatat kasus serangan ke jurnalis di Papua dan Papua Barat sepanjang 2022 sebanyak empat kasus dengan 7 jurnalis sebagai korban.
Kasus-kasus tersebut meliputi penyensoran (1 kasus), pelaporan pemidanaan (1 kasus), kekerasan seksual (1 kasus), dan kekerasan fisik (1 kasus). Jumlah
ini naik dibandingkan tahun 2021 dengan 3 kasus dan 3 korban.
Sumber: Laporan situasi keamanan jurnalis Indonesia 2022 oleh AJI Indonesia