Setelah dua tahun, identitas dokter palsu yang memalsukan seluruh datanya untuk bekerja di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (RS PHC) Surabaya akhirnya terbongkar. Dokter palsu tersebut memiliki nama asli Susanto. Ia diketahui telah memalsukan seluruh datanya dengan mencuri data milik seorang dokter Anggi Yukrikno melalui situs website.
Penyamaran tersebut dilakukan Susanto ketika dirinya mendapat kabar bahwa terdapat lowongan pekerjaan mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam. Karena pada masa itu Indonesia sedang dilanda wabah covid-19, semua proses perekrutan hingga wawancara dilakukan secara daring hingga Susanto dinyatakan berhasil lolos dan mendapatkan kontrak kerja di RS PHC yang merupakan salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Susanto dengan identitas palsunya pun akhirnya ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC pada tahun 2020. Semenjak itu, ia pun menikmati gaji yang diterimanya setiap bulan dari RS PHC sebesar 7,5 Juta beserta beberapa tunjangan lainnya.
Identitas palsu yang digunakan Susanto kemudian terbongkar ketika pihak RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontraknya pada 12 Juni 2023. Dari situlah pihak manajemen RS PHC menemukan kejanggalan terhadap dokumen yang diserahkan oleh Susanto.
Ika Wati sebagai penerima dokumen yang dikirim oleh Susanto melalui whatsapp merasa curiga karena melihat ada sebuah perbedaan antara foto wajah Susanto dengan Sertifikat Tanda Registrasi. Ika lantas menelusuri lebih lanjut melalui website hingga ditemukan kembali adanya perbedaan data. Setelah melakukan beberapa penelusuran, Ika pun mengetahui secara pasti bahwa dokter Anggi Yurikno merupakan seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ika Wati bersama rekannya berusaha menghubungi dokter Anggi Yurikno sebagai pemilik data yang selama ini dipakai secara ilegal oleh Susanto untuk dimintai klarifikasi. Saat dihubungi, dr Anggi Yurikno membenarkan bahwa semua berkas yang dikirimkan adalah miliknya. Ia pun terkejut. Sebab, ia merasa tak pernah memberikan, meminjamkan, hingga memalsukan identitas miliknya kepada siapapun.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi untuk diselidiki dan diproses secara hukum. Susanto pun akhirnya harus menjalani proses hukum akibat penipuan dan pemalsuan data yang telah dilakukan. Aksi Susanto tersebut membuat RS PHC mengalami kerugian hingga 262 juta untuk pembayaran gaji Susanto setiap bulan selama bekerja di sana.
Baca juga: Penipuan Jurnal Internasional, Ini Modusnya