tebuireng.co- Kopi luwak adalah jenis kopi yang rasanya dikenal lebih nikmat serta harganya lebih mahal dari pada kopi pada umumnya. Sedangkan Luwak adalah jenis musang yang juga disebut sebagai musang kelapa. Hewan ini dianggap sangat berharga setelah diketahui bahwa biji kopi yang ditelan dan dikeluarkan kembali melalui jalur kotorannya menjadi biji kopi yang lebih berkualitas dan harganya lebih mahal.
Dalam sebuah literatur dijelaskan bahwa sejarah kopi luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia pada awal abad ke- 18. Dalam era tanam paksa, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera yang salah satunya adalah membudidayakan bibit kopi Arabika yang didatangkan dari Yaman.
Ketika itu Belanda melarang pekerja perkebunan dari pribumi untuk memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, namun penduduk pribumi tetap ingin mencoba mengonsumsi kopi sehingga pekerja pribumi akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Dari biji kopi luwak inilah terciptalah kopi yang nikmat yang pernah dicicipi penduduk pribumi.
Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan sehingga kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaan serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun menjadi kopi yang mahal sejak zaman kolonial. Bahkan biji kopi luwak pada saat itu menjadi biji kopi termahal di dunia. Konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi karena luwak hanya mau memakan buah dari biji kopi yang beraroma wangi.
Dalam perut luwak itulah ini terjadi fermentasi yang sangat tinggi oleh enzim-enzim yang tentunya menjadikan cita rasa yang sangat kuat dan memiliki kenikmatan tersendiri. Dalam sehari seekor luwak hanya bisa memproduksi 0,2-0,4 kg biji kopi. Itulah mengapa kopi luwak asli bisa menjadi sangat mahal, karena produksinya sangat sedikit.
Di kalangan ulama, kopi luwak menjadi hal yang diteliti kembali hukumnya karena proses pembuatannya yang memerlukan bantuan hewan luwak untuk mengonsumsi dan mengeluarkannya lagi melalui jalur kotoran.
Menurut pendapat mazhab Hambali kopi luwak sangat jelas kehalalannya karena menurut mazhab ini, hewan yang dagingnya halal dimakan maka apapun yang keluar darinya baik air kencing atau kotorannya hukumnya tidak najis sehingga jika air kencing atau kotorannya tidak najis maka tidak ada `illat (alasan) untuk mengharamkan kopi luwak yang keluar bersamaan dengan kotorannya.
Sedangkan dalam mazhab Syafi’i semua kotoran yang dikeluarkan oleh hewan baik hewan tersebut dagingnya halal dimakan atau tidak hukumnya najis. Namun mengenai masalah biji-bijian yang dimakan hewan kemudian keluar dari jalur kotorannya dalam mazhab Syafii hukumnya diperinci sebagaimana berikut:
1. Apabila biji-bijian tersebut berubah bentuk dari bentuk awalnya (sebelum dimakan hewan), sekiranya biji tersebut tidak bisa tumbuh apabila ditanam lagi, maka dihukumi kotoran, jadi hukumnya najis dan tidak bisa disucikan sama sekali, dan haram dimakan.
2. Apabila biji-bijian tersebut masih berbentuk seperti bentuk awalnya (tidak hancur), dan sekiranya bisa tumbuh apabila ditanam lagi, maka biji-bijian tersebut dihukumi “mutanajjis” artinya ia benda suci yang menjadi najis karna bercampur dengan kotoran, tapi bisa disucikan lagi dan bisa dikonsumsi apabila sudah disucikan dengan air.
Senada dengan pendapat Syafi’iyah yang menukil dari kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpendapat bahwa biji kopi yang dikeluarkan oleh luwak melalui anus adalah barang mutanajis bukan najis sehingga jika biji kopi tersebut bisa dihukumi suci setelah dicuci bersih sesuai dengan kriteria menurut syariat. Produk kopi luwak yang telah diberi lebel halal oleh MUI juga tidak perlu diragukan lagi akan kehalalannya untuk dikonsumsi.
Wallahua’lam bisshowab.
Baca juga: Hukum Memakan Kepiting Haramkah?
Baca juga: Hukum Mencium Batu Nisan