tebuireng.co– Keluarga sakinah adalah dambaan setiap orang, keluarga yang di dalamnya terdapat suasana kasih sayang yang menentramkan hati dan menyejukkan jiwa, memberi pengaruh positif kepada setiap anggota keluarga dan lingkungannya. Keluarga yang selalu menampilkan efek keselarasan, keserasian serta kekekuatan bagi setiap anggota keluarganya untuk mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keamanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Moh. Makmun dalam buku Keluarga Sakinah; Keluarga Nirkekerasan mengemukakan bahwa keluarga sakinah adalah kondisi yang diupayakan dan diusahakan oleh pasangan suami istri. Ia tidak secara otamatis turun dari langit, harus ada upaya yang dilakukan agar kriteria sebagai keluarga sakinah itu bisa terwujud. Ia menyebut enam kriteria sebagai usaha membangun keluarga sakinah.
Baca juga: Dhouul Mishbah Fi Bayan Ahkam an-Nikah, Bekal Untuk Calon Pengantin Muda
Di mulai dari pemilihan calon suami atau istri yang tepat. Digambarkan bahwa keluarga adalah bahtera (kapal) yang mesti memiliki tujuan, hendak ke mana bahtera itu berlabuh. Maka dari itu perlu adanya ketepatan dalam memilih calon suami yang paham arah dan jalan menuju kebahagiaan. Suami sebagai nahkoda kapal harus betul-betul orang yang mengerti cara membawa kapal rumah tangga menuju jalan yang diridhoi Tuhan, ia adalah orang yang mampu membawa keluarga menjauhi jalan menuju neraka dan mendakatkan rumah tangganya menuju kenikmatan surga.
Begitupun dengan memilih calon isteri. Ia adalah tempat penenang bagi suami, tempat menyemaikan benihnya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasianya dan partner diskusi dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya.
Kriteria kedua adalah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah menjadi landasan berkeluarga. Bahwa keluarga yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah akan berakibat pada suasana hati setiap anggota keluaga yang tercermin pada setiap langkah dan perbuatannya. Hal ini harus dipahami betul dalam membangun hubungan yang berlanjut pada sebuah pernikahan. Bahwa tujuan dari sebuah pernikahan adalah untuk menggapai kesempurnaan iman.
Kemudian kriteria selanjutnya adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap anggota keluarga yaitu suami memiliki kewajiban terhadap isteri yang hal itu menjadi hak isteri seperti kewajiban yang bersifat materi misalkan memberi nafaqah maupun kewajiban yang tidak bersifat materi seperti mendidik keluarga untuk selalu berada di jalan Allah.
Sebaliknya isteri juga memiliki kewajiban terhadap suami yang itu menjadi hak si suami, seperti taat kepada Allah, menghormati suami, tidak menjelek-jelekkan suami dan tidak membelanjakan harta pada apa yang dibenci oleh suaminya, menggauli suami dengan baik, tidak mengizinkan orang lain yang dibenci oleh suaminya memasuki rumah, menyenangkan hati suami, meminta izin suami ketika akan puasa sunnah dan memberi rasa tenang dalam rumah tangga dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas yang berada dalam kemampuannya.
Baca juga: Teori Produksi Ulama Versi Gus Qoyyum
Sedangkan tiga kriteria selanjutnya lebih terfokus pada konflik dan tindak kekerasan di dalam keluarga, di mana konflik dan kekerasan di dalam keluarga seringkali terjadi karena adanya perbedaan kepentingan di antara komponen keluarga. Dan hal tersebut menuntut pengetahuan dan sikap tertentu dalam penyelesaiannya agar sebuah bangunan keluarga yang sakinah tetap berdiri kokoh meski diterpa konflik dan berbagai perbedaan.
Hendaknya setiap anggota keluarga saling punya kasih sayang dan menjaga agar konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dihindari atau bisa diselesaikan dengan baik, dan hendaknya setiap anggota keluarga saling punya pengengertian bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dapat melindungi setiap anggota keluarganya baik perlindungan pada aspek spiritual, psikis, maupun fisik setiap anggota keluarga.