Dalam siklus ekonomi global yang tidak stabil salah satunya akibat tarif dagang yang dikeluarkan Trump tanpa asas keadilan, Amerika Serikat juga memberikan kritik mengenai penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/2017 mewajibkan transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal berlisensi Bank Indonesia, dengan kepemilikan asing yang dibatasi maksimal sejumlah 20%, dan melarang layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik.
QRIS menjadi salah satu upaya penggunaan ketergantungan dengan pembayaran menggunakan sistem Visa dan Mastercard. Tepatnya 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan dan menetapkan transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code untuk kemudahan dan menjaga keamanannya. Hal ini juga didukung seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS pada tanggal 1 Januari 2020.
Sedangkan GPN adalah sistem jaringan transaksi keuangan untuk mengurangi biaya transaksi, kemandirian sistem keuangan, upaya peningkatan keamanan, dan strategi untuk menguasai ekosistem pembayaran domestik.
Sistem penggunaan QR Code dan GPN ini bagian dari layanan pembayaran secara nasional, namun kebijakan ini dinilai menyulitkan pelaku usaha asing lantaran pembayaran tidak dirancang kompatibilitas global dengan sistem pembayaran nasional.
Sebenarnya ini bukan hal yang pertama, aksi untuk ‘Dedolarisasi’ bagi Asean terus dilakukan, Dedolarisasi atau aksi untuk meninggalkan dolar AS sebagai mata uang cadangan atau menghindari penggunaan dolar ketika melakukan bisnis internasional. Salah satu mengapa banyak negara yang melakukan hal ini lantaran ketergantungan mata uang dan risiko perekonomian atas mata uang tersebut.
Adanya dedolarisasi tersebut membuat Amerika Serikat ketar ketir lantaran dolar yang tak lagi digunakan oleh banyak negara. Sebenarnya banyak negara yang telah menggunakan QR Code mulai dari China, Korea Selatan, India, hingga Jepang sebagai lahirnya QR code. Hal ini mengancam adanya pendapatan dari sistem yang digunakan Amerika Serikat yaitu Visa dan Mastercard.
Tak hanya sebatas mata uang, Indonesia juga tak lagi aktif menggunakan Visa dan Mastercard. Bank Indonesia terus mendorong penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional untuk transaksi dalam negeri sebagai upaya efisiensi biaya, keamanan data, dan memperluas inklusi keuangan. Tak heran Amerika Serikat terancam pasar Visa dan Mastercard
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Thowiroh
Baca juga: Dinamika Perang Dagang China dan Amerika Serikat dalam Ekonomi Global