tebuireng.co– Puasa ayyamul bidl adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 13, 14 dan 15 hijriah setiap bulannya. Akan tetapi khusus pada bulan Dzulhijjah yang mana tanggal 13 termasuk hari tasyrik yang haram digunakan untuk berpuasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i dapat diganti dengan tanggal 16.
Oleh karena itu, khusus pada bulan Dzulhijjah puasa Ayyamul Bidl dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16.
Dinamakan puasa ayyamul bidl karena malam sebelum hari itu cerah disinari oleh bulan. Ada juga satu riwayat yang disebutkan dalam kitab ‘Umdatul Qari’ Syarhu Shahihil Bukhari terkait dengan kisah Nabi Adam AS ketika diturunkan ke muka bumi.
Yaitu riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwasanya ketika Nabi Adam AS diturunkan ke muka bumi seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam atau gosong.
Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya untuk berpuasa selama tiga hari yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Ketika berpuasa pada hari pertama, sepertiga badannya menjadi putih. Puasa hari kedua, sepertiganya lagi menjadi putih. Puasa hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih.
Baca Juga: Puasa 10 Muharram
Hukum Puasa Ayyamul bidl
Adapun hukum puasa ayyamul bidl adalah sunah muakkad, sebagaimana yang telah disebutkan pada hadis Nabi Saw, yang diantaranya adalah:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه النسائي
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, ia berkata: Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk berpuasa selama tiga hari pada satu bulan yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14 dan 15. (HR an-Nasa’i)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ.( رواه أبو داود)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Puasa Ayyamul Bidl untuk Apa?
Puasa ayyamul bidl memiliki keutamaan yang sangat besar, yang diantaranya adalah orang yang berpuasa ayyamul bidl mendapatkan kesunahan berpuasa tiga hari pada bulan tersebut.
Sementara puasa tiga hari tersebut sama dengan puasa sebulan, karena berpuasa satu hari sama seperi berpuasa sepuluh hari dan jika senantiasa melakukan puasa ayyamul bidl setiap bulannya maka seperti puasa selama setahun.
Sebagaimana yang ada pada hadis Rasulullah Saw:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ فَقَدْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ “. ثُمَّ قَالَ : ” صَدَقَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ : { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا } “.
Artinya, “Diriwayatkan dari Abi Dzar ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Rasulullah Saw berkata: Allah Swt membenarkan hal tersebut dalam kitabnya: Siapa saja yang datang dengan satu kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya.
Oleh: Rizki A