Kasus kesehatan mental di Indonesia semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Data terbaru menunjukkan bahwa 1 dari 10 penduduk Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, yang kini berupaya melakukan langkah-langkah strategis untuk menanggulanginya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meluncurkan program pemeriksaan kesehatan mental gratis bagi seluruh masyarakat, yang akan mulai berlaku pada Februari 2025. Program ini akan difokuskan pada anak-anak dan remaja, tetapi juga dapat diakses oleh semua kelompok usia di Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar 10 ribu puskesmas dan 15 ribu klinik di seluruh Indonesia sebagai fasilitas utama untuk pemeriksaan awal. Dengan jumlah fasilitas yang memadai, diharapkan program ini dapat menjangkau masyarakat luas secara efektif.
Menkes menjelaskan bahwa program ini akan dilakukan dalam dua mekanisme. Pertama untuk anak usia sekolah, Pemeriksaan akan dilakukan setiap awal tahun ajaran baru, sehingga deteksi dini terhadap masalah kesehatan mental dapat diketahui.
Kedua, untuk masyarakat di luar usia sekolah, hal ini mencakup anak di bawah usia sekolah dan orang dewasa. Pemeriksaan dapat dilakukan di puskesmas atau klinik terdekat.
Bagi masyarakat di luar usia sekolah yang ingin mengikuti pemeriksaan, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Sehat. Menkes mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini, karena seluruh proses pendaftaran hingga hasil pemeriksaan akan tersedia secara digital di sana.
program pemeriksaan kesehatan mental gratis ini akan dilakukan dengan mengisi kuesioner khusus yang dapat mengindikasikan adanya gangguan kesehatan jiwa atau mental. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi gangguan mental, masyarakat akan diarahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.
Pemerintah juga mengatur waktu pemeriksaan agar lebih fleksibel bagi masyarakat. Pemeriksaan dapat dilakukan saat ulang tahun atau kapan saja dalam jangka waktu lebih dari satu bulan dengan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Pemerintah Bakal Rilis Aturan Pembatasan Umur Main Medsos