Program Krativitas Mahasiswa (PKM Unhasy) membuat gembarakan baru dengan mengadakan kegiatan yang memberikan input kepada masyarakat mengenai kesadaran hukum di kantor Balai Desa Cukir Jombang (06/09/2024). Kegiatan ini bertemakan Penyuluhan Hukum: Upaya Preventif Tindak Pidana Kohabitasi (kumpul kebo) dalam Menciptakan Kelompok Sadar Hukum di Desa Cukir Jombang. Dalam kegiatan ini tim PKM Unhasy juga mengandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unhasy untuk ikut serta dalam pengabdian masyarakat.
Bapak Masyhudan Dardiri, M.H selaku ketua pelaksana kegiatan PKM Unhasy di desa Cukir memberikan harapan kegiatan ini dapat memberikan dorongan positif untuk masyarakat desa Cukir. Selain itu PKM unhasy juga membentuk duta hukum yang membentuk kader-kader hukum di desa Cukir.
“Penyuluhan hukum kohabitasi memang penting bagi masyarakat terlebih desa Cukir, sehingga nantinya akan membentuk kelompok sadar hukum,” sambut bapak Sawung Agus Basuki selaku kepala desa Cukir dalam sambutan kegiatan PKM di desa Cukir.
Menurut pemateri Achmad Nur Roqif sekaligus paralegal LKBH Unhasy mengungkapkan bahwa kohabitasi menurut UU KUHP adalah seseorang yang hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dimana oleh masyarakat sering disebut dengan kumpul kebo.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat beberapa pertanyaan dari masyarakat, salah satunya menyakan apa peran masyarakat dalam pelaksanaan kohabitasi?
Kemudian Achmad Nur Rofiq menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam penanggulangan kohabitasi ini adalah ikut serta dalam memberikan kesadaran hukum kepada lingkungan sekitar serta melaporkan pada pihak berwenang apabila terjadi kecurigaan tindak pidana kohabitasi di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKM Unhasy ini selain memberikan penyuluhan hukum di masyarakat tim PKM juga membuka Posbakum untuk masyarakat desa Cukir untuk mempermudah dalam mengatasi segala tindakan yang melanggar hukum bagi masyarakat desa Cukir khususnya tindak pidana kohabitasi.
Durasi waktu yang ditentukan dalam kegiatan ini terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 1 November 2024. Kegiatan ini diharapan mampu membantu masyarakat untuk menciptakan keluarga sadar hukum dengan meminimalisir kohabitasi di masyarakat.
Penulis: Laily Fitria Ramadhani
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Kesadaran Gizi dalam Keluarga