Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi sehingga tidak menjadi batal wudu kita ketika bersentuhan dengannya.
Dalam islam, mahram dibagi menjadi tiga yakni mahram karena nasab, mahram karena nikah dan mahram karena saudara susuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.An-Nisa’:23)
Dalam ayat sebelumnya juga disebutkan: “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau,” (Surat An-Nisa’ ayat 22)
Untuk lebih jelasnya berikut tiga macam mahram dengan sebab-sebabnya:
- Mahram sebab nasab
yakni mahram yang disebabkan karena ikatan keluarga dengan satu hubungan darah. Diantaranya seperti ibu hingga jalur atas (nenek, buyut dst) atau ayah hingga jalur keatas (kakek,buyut dst) anak hingga jalur kebawah (cucu,cicit dst) saudara kandung, bibi/paman dan keponakan.
- 2. Mahram sebab nikah
Mahram sebab nikah dibagi menjadi dua yakni mahram muabbad (permanen) dan mahram muaqqat (sementara). Mahram muabbad yakni seseorang yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Diantaranya yakni ibu mertua dan menantu.
Sementara, mahram muaqqat adalah seorang yang tidak boleh dinikahi karena sebab tertentu yang mana, jika sebab tersebut hilang maka hilang juga keharaman menikahinya (boleh dinikahi).
Diantaranya seperti adik/kaka ipar haram dinikahi karena tidak boleh menggabungkan dua saudara dalam satu pernikahan, namun apabila sudah cerai dan habis masa iddahnya maka adik/kaka ipar tersebut boleh nikahi. Perempuan musrik yang haram dinikahi namun apabila ia telah masuk islam maka boleh dinikahi dan perempuan yang sedang menjalani masa iddah haram dinikahi akan tetapi jika sudah selesai masa iddahnya maka keharaman menikahinya hilang.
- 3. Mahram sebab saudara susuan
Yakni ketika seorang ibu menyusui anak (bukan anak kandung) maka ia menjadi mahram baginya. Syekh Ali As-Shabuni menjelaskan bahwa Allah menetapkan hukum mengenai hubungan sepersusuan yang setara dengan hubungan darah, hingga Allah menyebut ibu yang menyusui sebagai ibu bagi anak yang disusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran,” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika anak yang disusui adalah perempuan maka ia haram menikah dengan ayah persusuannya (suami ibu yang menyusuinya), saudara laki-laki persusuannya, keponakan persusuannya, dan paman persusuannya.
Demikian penjelasan mengenai mahram dan macam-macamnya. Wallahua’lam bishowab
Baca juga: Manfaat Menikah Menurut K.H. Hasyim Asy’ari

