• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Pengertian Mahram dan Macam-macamnya

Thowiroh by Thowiroh
2025-05-17
in Keislaman
0
Pengertian Mahram dan Macam-macamnya.(Ist)

Groom holds bride's hands, where are two wedding rings

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi sehingga tidak menjadi batal wudu kita ketika bersentuhan dengannya.

Dalam islam, mahram dibagi menjadi tiga yakni mahram karena nasab, mahram karena nikah dan mahram karena saudara susuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.An-Nisa’:23)

Dalam ayat sebelumnya juga disebutkan: “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau,” (Surat An-Nisa’ ayat 22)

Untuk lebih jelasnya berikut tiga macam mahram dengan sebab-sebabnya:

  1. Mahram sebab nasab

yakni mahram yang disebabkan karena ikatan keluarga dengan satu hubungan darah. Diantaranya seperti ibu hingga jalur atas (nenek, buyut dst) atau ayah hingga jalur keatas (kakek,buyut dst) anak hingga jalur kebawah (cucu,cicit dst) saudara kandung, bibi/paman dan keponakan.

  • 2. Mahram sebab nikah

Mahram sebab nikah dibagi menjadi dua yakni mahram muabbad (permanen) dan mahram muaqqat (sementara). Mahram muabbad yakni seseorang yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Diantaranya yakni ibu mertua dan menantu.

Sementara, mahram muaqqat adalah seorang yang tidak boleh dinikahi karena sebab tertentu yang mana, jika sebab tersebut hilang maka hilang juga keharaman menikahinya (boleh dinikahi).

Diantaranya seperti adik/kaka ipar haram dinikahi karena tidak boleh menggabungkan dua saudara dalam satu pernikahan, namun apabila sudah cerai dan habis masa iddahnya maka adik/kaka ipar tersebut boleh nikahi. Perempuan musrik yang haram dinikahi namun apabila ia telah masuk islam maka boleh dinikahi dan perempuan yang sedang menjalani masa iddah haram dinikahi akan tetapi jika sudah selesai masa iddahnya maka keharaman menikahinya hilang.

  • 3. Mahram sebab saudara susuan

Yakni ketika seorang ibu menyusui anak (bukan anak kandung) maka ia menjadi mahram baginya. Syekh Ali As-Shabuni menjelaskan bahwa Allah menetapkan hukum mengenai hubungan sepersusuan yang setara dengan hubungan darah, hingga Allah menyebut ibu yang menyusui sebagai ibu bagi anak yang disusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran,” (HR Bukhari dan Muslim).

Jika anak yang disusui adalah perempuan maka ia haram menikah dengan ayah persusuannya (suami ibu yang menyusuinya), saudara laki-laki persusuannya, keponakan persusuannya, dan paman persusuannya.

Demikian  penjelasan mengenai mahram dan macam-macamnya. Wallahua’lam bishowab

Baca juga: Manfaat Menikah Menurut K.H. Hasyim Asy’ari



Previous Post

Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Next Post

7 Kesunahan dalam Ibadah Haji

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
7 Kesunahan dalam Ibadah Haji. (Ist)

7 Kesunahan dalam Ibadah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Prokrastinasi dalam Kehidupan Mahasiswa Semester Akhir
  • Gus Iqdam: Cara Sederhana Menghadapi Kesulitan Hidup
  • Bulan Rajab dalam Pandangan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani
  • Passiliran, Tradisi Unik Pemakaman Bayi di Toraja
  • Tradisi Turun Temurun Toleransi Lintas Agama Warga Dusun Thekelan Semarang

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng