Nabi SAW pernah menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar, dan antara Maghrib dengan Isya, bukan karena takut dan bukan karena hujan. Peristwa ini dijadikan alasan untuk beberapa pasangan pengantin untuk menjamak salat ketika walimah.
Menurut pendapat yang hati-hati, hadis ini seakaan dijadikan ‘cek kosong’ yang bisa diisi dengan angka berapa saja seenaknya. Gara-gara keliru menafsirkan hadis ini maka keluarlah ‘fatwa’ gadungan yang membolehkan pengantin menjamak salatnya.
Alasanya terlalu sederhana, takut bedaknya luntur terkena air wudhu. Seolah-olah bedak dan riasan itu jauh lebih tinggi derajatnya daripada salat lima waktu.
Padahal kalau kita merujuk kepada pendapat para ulama salaf yang muktamad, mereka umumnya sepakat bahwa menjamak shalat itu tidak boleh kecuali memang ada udzhur yang syar’i sebagaimana disebutkan di atas.
Bila tidak ada udzurnya lalu seseorang menggampangkan begitu saja masalah shalat dengan asal main jamak-jamak saja, maka itulah yang disebut dengan orang yang melalaikan salat dan celaka.
Menurut pendapat ini tidak boleh menjamak salat hanya karena alasan yang dibuat-buat tanpa dalil yang qath’i. Salah satunya tidak boleh menjamak karena takut riasan pengantin jadi luntur terkena air wudhu’.
Baca Juga Doa Kedua Pengantin Saat Pertama Kali Ketemu
Pendapat ini memberi solusi bagi pengantin yang sedang dirias dengan make up agar tetap bisa shalat tanpa dijamak. Pengantin diminta untuk menjaga wudhu agar tidal batal.
Karena yang jadi masalah cuma masalah wudhu, sedangkan shalat tetap sah dilakukan meski sudah pakai bedak, yang penting shalatnya dalam keadaan suci dari hadas.
Sementara pendapat yang lain mengatakan boleh bagi pengantin menjamak salat. Karena alasan kesulitan menjaga wudlu dalam acara pernikahan.
Sering kita saksikan, jika ada perkawinan di desa atau kota, pengantin dilarang salat terlebih dahulu, sebab pada waktu itu sedang masih berhias dan sibuk melayani tamu-tamu yang datang.
b. Pertanyaan
Bolehkah orang yang sedang melaksanakan perkawinan menjamak salat?
c. Jawaban
Boleh, dengan syarat tidak di jadikan kebiasaan.
d. Rujukan
فائدة: لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الجَمْعِ فِى السَّفَرِ القَصِيْرِ اِخْتَارَهُ البَنْدَنِيْجِى وَظَاهِرُ الحَدِيْثِ جَوَازُهُ وَلَوْ فِى حَضَرٍ كَمَا فِى شَرْحِ المُسِلِمِ وَحَكَى الخِطَابِى عَنْ اَبِى اِسْحَاقَ جَوَازَهُ فِى الحَضَرِ لِلْحَاجَةِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ خَوْفٌ وَلاَ مَرَضٌ وَكَانَ سَيِّدُنَا القُطْبُ عَبْدُ اللهِ الحَدَّادِ يَأْمُرُ بَعْضَ بَنَاتِهِ عِنْدَ اشْتِغَالِهَا بِنَحْوِ مَجْلِسِ النِّسَاءِ بِنِيَّةِ تَأْخِيْرِ الظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ العَصْرِ (بغية المستشردين, 77)
Baca juga Dhou’ul Misbah fi Bayani Ahkam An-Nikah, Bekal untuk Calon Pengantin Muda