• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Penetapan KUHP Dibalas Aksi Tutup Mulut

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-12-08
in Kebangsaan
0
Penetapan KUHP Dibalas Aksi Tutup Mulut1

Penetapan KUHP Dibalas Aksi Tutup Mulut di Kediri

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penetapan KUHP menarik reaksi masyarakat luas, cara unik dilakukan di Kediri dengan cara menutup mulut. Gabungan elemen masyarakat sipil di Kediri menggelar serangkaian aksi di Kampus Universitas Islam Kadiri sebagai bentuk penolakan atas penetapan KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022.

Setelah diskusi, perwakilan elemen masyarakat menggelar aksi diam di depan gedung Universitas Islam Kadiri, jalan raya Kediri- Tulungagung, Rabu (7/12/2022) sore.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi menutup mulut dengan lakban hitam, sembari menenteng poster yang berisi duka cita atas kematian demokrasi. Selain itu, peserta aksi juga membagi-bagikan stiker yang berisi penolakan atas penetapan KUHP.

Peserta aksi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri, Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Kediri, LPM Independen dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Uniska.

“Setelah acara diskusi tadi, kami melakukan aksi bungkam sebagai simbol atas matinya demokrasi setelah penetapan KUHP. Hasil kajian AJI Indonesia bersama akademisi, ada 17 pasal KUHP yang bermasalah karena membelenggu kebebasan berpendapat dan memaksa kami bungkam,” kata Danu Sukendro, Ketua AJI Kediri.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Zaenal Arifin mengaku, dalam diskusi yang digelar bertajuk mencermati pasal RKUHP dan KUHP yang memberatkan warga, pihaknya memaparkan belasan pasal-pasal yang perlu diperhatikan.

Menurut Dr Zaenal, kajian ini dinilai sangatlah penting untuk memperbaiki produk undang-undang dimasa yang akan datang. Meski Sudah disahkan KUHP, Selasa (6/12) kemarin, hal tersebut dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Apabila ada pasal yang dinilai kurang sesuai.

Masih kata pria yang juga jurnalis senior ini, ada sekitar 3 tahun lagi kesempatan melakukan JR atas penerapan KUHP ini.

“Diskusi ini semua elemen terlibat seperti wartawan, pers mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan aktivis dapat mencermati pasal-pasal KUHP ini,” ujarnya.

Dalam kajian bersama sejumlah akademisi, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Serangkaian aksi penolakan RKUHP digelar oleh aktivis masyarakat sipil di Indonesia, namun DPR RI bersikukuh mengesahkan KUHP pada Selasa (6/12/2022).

Tags: Demo KUHPKUHPPenetapan KUHP
Previous Post

Dampak Positif dan Negatif Feminisme

Next Post

Islamofobia Lecehkan Al-Qu’ran di Swedia

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Islamofobia lecehkan Al-Qu'ran1

Islamofobia Lecehkan Al-Qu'ran di Swedia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Memahami Macam Makna Musibah dalam Al-Qur’an
  • Gubernur Khofifah: Guru sebagai Fondasi Ekosistem Pendidikan yang Maju
  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng