Jombang (13/08/2021), H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. sebagai pemateri Madrasah Menerjemah kali ini menjelaskan tentang “Penerjemahan Kitab Kuning Pesantren”. Materi ini disampaikannya secara virtual dalam program Madrasah Menerjemah yang diselenggarakan oleh Tebuireng Initiatives.
Diawal materi, Ustadz Achmad Roziqi menyampaikan tentang memahami penerjemahan. “Penerjemahan adalah proses menemukan padanan bahasa sasaran bagi ujaran bahasa sumber,” jelasnya. Beliau juga menyampaikan tentang memahami kitab kuning hingga struktur kitab kuning itu sendiri. Di pesantren, kitab kuning di definisikan sebagai kitab keislaman berbahasa arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Dalam proses penerjemahan kitab kuning, Ustadz Achmad Roziqi menyampaikan bahwa penguasaan Tata Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia menjadi modal dasar untuk menerjemah Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia. “Bahasa Arab sebagai Bahasa Sumber dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Sasaran,” tambahnya.
Baca Juga: Madrasah Menerjemah Pertemuan Kesepuluh
Pemilihan diksi dalam penerjemahan kitab kuning juga tak kalah pentingnya. Namun harus diingat bahwa syarat diksi adalah tepat, benar dan lazim. Pemilihan diksi memiliki hubungan yang erat dengan makna, diantaranya seperti: makna umum dan makna khusus, makna denotatif dan konotatif serta makna yang lainnya.
Pada akhir sesi materi “Penerjemahan Kitab Kuning Pesantren” Madrasah Menerjemah pertemuan kesebelas ini, Ustadz Achmad Roziqi berpesan, “Setelah memahami Bahasa Sumber, melepas seluruh belenggu bahasa sumber lalu beralih secara totalitas ke dalam bahasa sasaran adalah jalan yang benar dalam menerjemah.”