Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyambangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud PPKS.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11/2021) dilansir dari Tirto.id.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Permendikbud PPKS. Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 Pasal 5.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Permendikbud PPKS terkait Penanganan kekerasan seksual.
Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 Pasal 5.
Nadiem menegaskan pihaknya berkomitmen akan menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di Pasal 5 Ayat 2 itu.
Baca Juga: Seandainya saya Nadiem Makarim
Sementara itu, Kepolisian menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Penanganan kekerasan seksual di Unri jadi atensi Polri.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (18/11/2021).
Syafri Harto dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2e) KUHP, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Penerapan pasal ini menjadi angin segar kasus penanganan kekerasan seksual di kampus.
Kasus pencabulan ini mencuat usai korban membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Korban mengalami pelecehan saat bimbingan tugas akhir bersama Syafri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” sambung Sunarto.
Penanganan kekerasan seksual ramai dibahas beberapa waktu terakhir, sehingga Nadiem terus meminta masukan dari berbagai pihak.