Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal sekolah selama Bulan Ramadan. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran (SE) Bersama untuk pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446H/2025 M. Dalam surat edaran tersebut, libur sekolah ditetapkan selama satu minggu di awal Ramadan yakni pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3-5 Maret 2025.
Serta satu minggu di akhir Ramadan yakni pada tanggal 26-28 Maret 2025 yang dilanjut dengan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.
Dengan demikian, masuk sekolah atau pembelajaran di sekolah selama Ramadan berlangsung pada tanggal 6-25 Maret 2025.
Sementara, pembelajaran dan seluruh kegiatan di sekolah pasca Ramadan akan kembali masuk pada tanggal 9 April 2025 M atau 10 Syawal 1446 H
Selama Bulan Ramadan, Pemerintah menekankan pihak sekolah untuk tidak hanya mengisi pembelajaran akan tetapi juga penegasan terkait berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi siswa untuk memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah.
Salah satunya sengan mengadakan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian siswa. Ataupun kegiatan yang mendukung dalam meningkatkan takwa dan akhlak yang mulia.
Selama libur sekolah, Pemerintah juga menegaskan kepada siswa yang beragama islam untuk memanfaatkan waktu libur pada Bulan Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat seperti tadarus Al-Qur’an, Pesantren kilat dan memperbanyak ibadah sunnah guna meningkatkan iman dan takwa.
Sementara, siswa yang selain beragama islam dianjurkan untuk senantiasa melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Surat edaran ini merupakan keputusan final yang telah lama ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan di tengah simpang siurnya informasi mengenai libur sekolah selama Ramadan dalam beberapa minggu terakhir.
Segala aturan dalam surat edaran tersebut diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Pesantren dan Wacana Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan menurut Ketua Amali