Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut tenaga honorer dikabarkan akan dihapus oleh pemerintah per 28 November 2023. Dalam rencana tersebut, pemerintah telah menyiapkan opsi baru sebagai ganti dari honorer yakni ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini dilakukan demi memastikan tidak adanya PHK ataupun pengangguran bagi orang-orang yang kini masih berstatus tenaga honorer.
Upaya untuk menghapus tenaga non ASN tersebut kini tengah diperbincangkan secara lebih intens oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ). ASN dengan status PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi yang juga sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu yang nantinya akan bekerja dengan jam kerja lebih singkat biasanya, yakni selama empat jam saja.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni mengatakan bahwa jumlah tenaga non ASN atau Honorer di Indonesia sangat membengkak.
Pada awalnya tenaga non ASN diperkiraan hanya mencapai 400.000 saja. Namun setelah didata jumlahnya tembus hingga 2,3 juta yang mayoritas berada di pemerintah daerah.
Alex Denni juga menegaskan bahwa setidaknya terdapat tiga pedoman yang diusung pemerintah dan DPR dalam upaya menghapus dan mengamankan tenaga non ASN. Pertama adalah memastikan tidak adanya PHK sehingga tidak terjadi pengangguran massal.
Kedua memastikan pendapatan non-ASN tidak berkurang dari yang diterima saat ini sehingga tidak terjadi pengurangan pendapatan. Dan yang ketiga adalah memastikan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah dengan memperhitungkan kemampuan anggaran sehingga tenaga non ASN bisa bertahan menjadi ASN sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah.
Rencana pemerintah dalam menghapus tenaga non ASN atau honorer per 28 November mendatang akan berdampak kepada beberapa pihak. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatakan bahwa mereka akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan telah membahas tiga skema bersama Kementerian PAN-RB dengan harapan Kementerian PAN-RB setidaknya dapat memilih salah satu di antara ketiganya selama menguntungkan tenaga honorer Bawaslu.
Tiga skema tersebut adalah adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus, tenaga honorer disalurkan ke PNS atau PPPK dan diperpanjangnya masa honorer sampai dua tahun ke depan sampai selesai Pemilu 2024. Namun belum ada kesempakatan diantara kedua belah pihak.
Selain Bawaslu, penghapusan tenaga non ASN atau honorer juga berdampak pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang terancam akan kehilangan 7.551 pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.
Penulis: Thowiroh
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: CPNS Lewat Jalur Suap, Ini Kata Gus Baha?