Di era digital yang semakin berkembang pesat, penggunaan media sosial oleh anak-anak telah menjadi perhatian serius. Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi pembatasan umur dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Maraknya kasus akses judi online, paparan konten pornografi, hingga penipuan digital semakin mengkhawatirkan. Kebebasan akses media sosial tanpa batas usia memperbesar risiko anak-anak menjadi korban kejahatan digital.
Saat ini, Indonesia bahkan tercatat sebagai negara keempat dengan akses konten pornografi terbesar di dunia. Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan aturan yang lebih ketat untuk melindungi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan bahwa terdapat SK menetapkan tim kerja untuk merumuskan aturan pembatasan usia dalam mengakses medsos.
Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, serta lembaga psikologi dan perlindungan anak. Berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan, tim ini mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dan ditargetkan menyelesaikan regulasi dalam waktu satu hingga dua bulan.
Pembatasan usia dalam menggunakan media sosial bukanlah hal baru di berbagai negara. Australia, misalnya, telah melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform seperti Instagram, Facebook, dan Snapchat. Sementara itu, negara bagian Florida di Amerika Serikat melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial.
Di negara-negara Eropa seperti Jerman, Italia, dan Prancis, anak-anak masih diperbolehkan mengakses medsos dengan syarat izin dari orang tua.
Upaya pemerintah dalam melakukan pembatasan umur untuk mengakses media sosial bagi anak-anak tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi mereka dari ancaman digital. Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada mekanisme pelaksanaannya. Jika regulasi ini dapat diterapkan dengan sistem verifikasi yang ketat serta sosialisasi yang baik, bukan tidak mungkin Indonesia bisa lebih aman bagi generasi muda di dunia digital.
Baca juga: Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Sosmed