Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk segera melarang dan menghapus izin operasional bisnis media sosial dan e-commerce melalui platform Tiktok Shop.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa diantara tugas pemerintah adalah mengatur praktik bisnis di industri dari hal-hal yang mengancam adanya monopoli atau kerugian dalam proses perdagangan yang dilakukan.
Ia sangat tidak setuju apabila media sosial seperti Tiktok dijalankan secara bersamaan dengan e- commerce karena bisa merusak harga pasar sehingga menurutnya keduanya harus dipisahkan
Senada dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki yang menjelaskan bahwa penggunaan platform Tiktok yang bersamaan dengan menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce dianggap bisa menjadi pemicu adanya monopoli perdagangan yang nantinya akan merugikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) domestik.
Teten menegaskan bahwa platform Tiktok tetap bisa digunakan dan beroperasional sebagai media sosial seperti biasanya hanya saja akan ada pemisahan dengan bisnis media sosial dan e-commerce.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan larangan penggunaan Tiktok Shop sebagai media yang menjalankan bisnis penjualan di media sosial bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia. Akan tetapi kebijakan yang sama juga sudah lama diterapkan di negara eropa seperti Amerika Serikat.
Selain itu, MenKopUKM juga memaparkan bahwa pihaknya akan mengatur cross border commerce yakni mengarahkan ritel luar negri untuk melewati mekanisme impor terlebih dahulu sebelum menjual produknya ke konsumen melalui media sosial. Hal tersebut dilakukan agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
Selain itu, aktivitas impor barang ke dalam negeri akan diperketat dengan menyeleksi dan tidak mengimpor barang yang telah diproduksi di dalam negeri. Hal tersebut agar UMKM dalam negeri tidak kehabisan peluang untuk memproduksinya lagi.
Mengenai wacana larangan operasional Tiktok Shop yang direncanakan oleh pemerintah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan bahwa social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.
Menurutnya, social commerce lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi sehingga pengenaan pajak dan sebagainya menjadi sangat krusial.
Untuk itu, menurut Nailul perlu adanya pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena pada prinsipnya sama-sama berjualan menggunakan internet.
Menanggapi hal tersebut, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengungkapkan bahwa social commerce seperti Tiktok Shop sangat membantu perkembangan bisnis lokal.
Ia tidak sependapat apabila ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce dalam platform yang berbeda. Menurutnya, hal tersebut akan menghambat inovasi dan bahkan merugikan pedagang yang telah berhasil mengembangkan usahanya.
Menurutnya pemerintah harus mengkaji ulang larangan operasional Tiktok Shop di Indonesia. Hal tersebut karena sudah hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air yang tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.
Baca juga: UMKM Terancam, Tiktok Rilis Projek S?