tebuireng.co – Pembatasan volume toa masjid yang menyuarakan adzan, dzikir, bacaan Al-Qur’an juga dibahas di Kitab Bugyatul Mustarsyidin halaman 66. Di sana di jelaskan jika hukumnya masuk ke haram bila memekakkan telinga.
Berhukum makruh jika mengganggu orang tidur dan berhukum mubah jika tidak mengganggu sama sekali orang di sekitarnya.
Polemik pembatasan volume toa masjid setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala lewat SE menteri agama no 5 tahun 2022. Yaqut mengatakan pemerintah mengatur volume toa masjid agar tak terjadi gangguan.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/02).
Meskipun begitu, ia meminta volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.
Yaqut kemudian meminta agar suara toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” imbuhnya Yaqut.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
“Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” kata Muhaimin seperti dilihat di akun Twitternya, @cakimiNOW, Kamis (24/2/2022).
Di kampung-kampung, sebut Muhaimin, toa malah jadi hiburan selain alat untuk syiar agama. Karenanya menurut dia, penggunaan toa di masjid dan musala tidak perlu diatur.
“Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu,” tandas Muhaimin Iskandar.Â