• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Pembakaran Al-Qur’an Menurut Fikih

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2023-02-11
in Al-Qur'an
0
Pembakaran Al-Qur'an menurut Fikih

Pembakaran Al-Qur'an oleh Rasmus (Reuters/TT News Agency).

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pembakaran Al-Qur’an menurut fikih diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Ulama fikih dalam merumuskan produk hukum tersebut berkaca pada peristiwa sejarah yaitu ketika era Khalifah Usman bin Affan RA.

Dahulu Khalifah Usman bin Affan pernah mengumpulkan mushaf-mushaf Al-Qur’an yang ada di luar kota Madinah lalu membakarnya.

Alasan dibakarnya semua mushaf kecuali satu mushaf yang bertuliskan Rasm Usmani dikarenakan banyak perbedaan penulisan mushaf Al-Qur’an pada saat itu.

Sehingga menyebabkan banyak perdebatan antar satu kelompok dengan kelompok lain, tak jarang terjadi pertengkaran karena semua menganggap penulisan mushafnya paling benar.

Oleh sebab itu, agar tidak timbul masalah lebih besar, Khalifah Usman berinisiatif membakar semua mushaf Al-Qur’an dan menyisahkan satu mushaf untuk dijadikan patokan utama penulisan mushaf Al-Qur’an.

Dari kejadian di atas para ulama fikih akhirnya merumuskan bahwa pembakaran Al-Qur’an menurut fikih dibolehkan, dengan syarat memiliki tujuan yang baik seperti meredakan konflik.

Seperti contoh dalam hukum fikih ketika mushaf itu terkena air kemudian menyebabkan tulisan tersebut tidak bisa dibaca lagi yang akhirnya membuat mushaf ini terlantar dan tidak dibaca.

Berkaca dari peristiwa Khalifah Usman, para ulama fikih memperbolehkan membakar mushaf selagi memang memiliki tujuan-tujuan yang baik.

Baca Juga: Bolehkah Mencium Al-Qur’an?

Namun, jika membakar mushaf tersebut tidak memiliki tujuan yang baik atau hanya untuk main-main saja, bahkan untuk melecehkan simbol agama maka tidak di perbolehkan.

Seperti aksi demonstrasi di Kota Stockholm pada Sabtu (21/1/2023) lalu yang sempat menjadi perbincangan hangat di dunia Internasional pasalnya aksi ini diwarnai dengan pembakaran mushaf kitab suci Al-Qur’an.

Aksi tersebut dipimpin Rasmus Paludan, seorang politisi anti-imigran dan juga pemimpin partai Stram kurs (garis keras) sayap kanan Denmark.

Ia melakukan aksi gila dengan membakar mushaf Al-Qur’an di dekat kantor Kedutaan Turki di Stockholm saat aksi demonstrasi berlangsung.

Aksinya ini bermotifkan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat (freedom of spech), tetapi aksi Rasmus ini sangat jauh dari motif yang ia utarakan. Justru tindakan yang ia lakukan mengarah ke penistaan simbol-simbol agama.

Perbedaan Pendapat dalam Hukum Membakar Mushaf Al-Qur’an

Imam Zarkasyi berpendapat bahwa hukum membakar mushaf itu makruh, seperti ketika membakar Al-Qur’an lalu sisa bakarannya dicampurkan ke air dan meminumnya dengan niat untuk tabarukan, mengharap berkah. Ulama lain mengatakan bahwa membakar mushaf itu haram.

Namun, dalam perbedaan dua pendapat hukum membakar mushaf di atas, keduanya memiliki titik temu yaitu sepakat bahwa jika membakar mushaf itu bermotif main-main atau bahkan melecehkan simbol agama maka tidak diperbolehkan secara mutlak.

Oleh: Badar Alam Najib

Tags: Gus DurPembakaran Al-Qur'an Menurut FikihTebuireng
Previous Post

Viral di Medsos Video Gus Yahya Sungkem ke Sosok Kiai Sepuh

Next Post

Amalan Agar Dapat Anak Lelaki

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Amalan Agar Dapat Anak Lelaki

Amalan Agar Dapat Anak Lelaki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tafsir Surah Al-Hasr Ayat 18: Pentingnya Mengelola Waktu dengan Baik
  • Haji Akbar, Pengertian dan Keutamaannya
  • Masih Relevankah Mengikuti Organisasi?
  • Enggan Haji Padahal Mampu, Ini Pendapat Para Ulama
  • Benarkah Emas Bertahan di Situasi Apapun?

Komentar Terbaru

  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Technologeek IPTEC pada Metaverse adalah Masa Depan Dunia Pendidikan Juga?
  • Khoirul pada Veve Zulfikar Basyaiban Keturunan Rasulullah?
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng