Densus 88 Antiteror menerapkan pasal tindak pidana teroris pada tiga terduga teroris Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat, di Bekasi pada Selasa 16 November 2021. Kini mereka resmi menjadi tersangka.
“FAO, AZA, dan AA dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (19/11/2021).
Undang-undang nomor 5 tahun 2018 merupakan tindak pidana teroris yang mengganti undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Di pasal 1 undang-undang ini berbunyi sebagai berikut:Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal tentang terorisme dilengkapi dengan ayat keempat di bawah ini:
4. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
5. Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Demikian pasal tindak pidana teroris yang diterapkan kepada ketiga pelaku