Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) baru-baru ini mengeluarkan sebuah pandangan dan sikap terhadap kasus pencabulan salah satu anak kiai di Jombang yang telah mencoreng nama baik pondok pesantren.
“RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren,” ujar KH Dian Nafi, Ketua RMI PBNU, pada Jumat (8/7/2022).
Beberapa pandangan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) terkait dengan kasus tindakan asusila yang melibatkan oknum sebuah pesantren di Ploso, (MSAT) adalah sebagai berikut:
- Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) adalah asosiasi pondok pesantren yang bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdiyah, beranggotakan lebih dari 30 ribu pondok pesantren;
- Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMI NU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia RMI NU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Pondok pesantren memiliki kontribusi yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, berada di garda terdepan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menjadi benteng kerukunan bangsa, menjadi pusat pendidikan dan pembinaan karakter, menjadi corong dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin, terlibat dalam upaya pemberdayaan masyarakat, harus dijaga martabatnya;
Terkait dengan kasus tindakan asusila yang melibatkan oknum sebuah pesantren di Ploso, (MSAT), Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
- RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMI NU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meminta kepada MSAT, oknum tindakan asusila di lingkungan pesantren di Ploso, Jombang, untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif;
- Meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya;
- Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi Pondok Pesantren;
- RMI NU menghimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.
KH Dian Nafi (RMI)