Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati adanya sinergi dalam pelaksanaan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Kegiatan kerjasama kedua lembaga tersebut telah dituangkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta Selasa 7 Mei 2024.
Penandatangan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H dan diselenggarakan secara langsung oleh Dewan Pimpinan MUI.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga menyampaikan dua visi MUI yakni melayani umat dan mitra pemerintah. Menurutnya pemerintahan yang sah adalah sebagai mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat, dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan.
Anwar Iskandar, Ketua Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasiasi atas penandatangan nota kesepahaman antara OJK dan MUI dengan tujuan dapat mengembangkan ekonomi syariah untuk bangsa Indonesia.
Ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati mencakup:
- Pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah
- Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat.
- Kegiatan kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah
- Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau penilai
- Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasil
- Bidang kerja sama lain yang di sepakati pihak.
Nota kesepahaman menjadi bagian dari langkah OJK dan MUI untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan intrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk atau layanan keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Pertumbuhan sektor keuangan syariah ini juga diharapkan bagian dari komposisi demografi dengan didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: BSI Sempat Alami Gangguan, Kini Nasabah Bisa Akses Lagi