ADVERTISEMENT
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
Home Pesantren Kiai

Nikah Beda Agama Menurut Tokoh Tebuireng

Abdurrahman by Abdurrahman
2022-03-14
in Kiai, Kitab Kuning, News, Pengajian, Seni & Budaya, Tebuireng
1 0
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama di kitab Kiai Syansuri (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Nikah beda agama yang kita bahas kali ini yaitu dari tokoh Tebuireng bernama KH Syansuri Badawi, salah satu santri kesayangan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH M Hasyim Asy’ari. Kiai Syansuri memiliki karya tulis yang berjudul “Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah“.

Kitab ini menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan yang selesai disusun pada 16 Oktober 1989 M. Apa yang dilakukan Kiai Syansuri mengikuti jejak tokohTebuireng lainnya, karena intelektual Tebuireng memiliki perhatian khusus terhadap hukum pernikahan.

Tokoh Tebuireng terbesar, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari menyusun kitab berjudul “Dhou’ al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah“. Cucu Kiai Hasyim, Gus Ishom menyempurnakannya dengan menyusun kitab “Miftah al-Falah fi Ahadis an-Nikah“.

Dalam muqddimah kitab Dhou’ al-Misbah dijelaskan bahwa latar belakang penulisan kitab tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak memahami hukum nikah yang sesuai dengan syarat, rukun dan etiknya. Atas sebab itu, Hadratussyaikh menyusun kitab yang ringkas serta mudah difahami oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Sejarah Hidup Kiai Syansuri Badawi

Dalam kitab Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah terdapat pembahasan nikah-nikah yang bathil dan fasad. Salah satunya menikahi wanita non muslimah atau musyrikat.

Siapakah wanita musyrikat itu? Wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani. Hukum menikahi wanita non kitabiyat menurut syara’ tidak boleh.

Berdasar surat al-Baqarah:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.

Imam Qotadah menafsiri kata “al-Musyrikat” dengan wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani.

Sedangkan Imam Ibrahim mengatakan bahwa kata “al-Musyrikat” maksudnya adalah mereka wanita Majusi dan penyembah berhala. Lantas apakah wanita yang berpedoman kitab Injil atau Taurat termasuk al-Musyrikat?

KItab Kiai Syansuri Badawi

Kiai Syansuri Badawi memberikan dua pendapat di kitabnya:

Pendapat pertama, iya termasuk “al-Musyrikat“. Ini adalah pendapatnya Ibnu Umar. Ia berpendapat bahwa orang yang mengatakan Nabi Isa adalah Tuhan itu juga termasuk bagian dari musyrik.

Terdapat atsar bahwasanya Sahabat Hudzifah menikahi wanita Yahudi, lantas Sayidina Umar mengirimkan surat padanya yang berisi, “lepaskanlah atau ceraikanlah dia”.

Sahabat Hudzaifah membalasnya, “Apakah kamu berpendapat bahwa menikahinya itu haram lantas harus saya ceraikan?”.

“Bukan, saya tidak menghukumi haram, melainkan saya khawatir nantinya banyak orang yang mengambil pelacur dari kalangan kitabiyah (untuk dijadikan istri, sebab cantiknya)” jawab Sayyidina Umar.

Pendapat ini diikuti oleh mazhab Imamiyah dan Zaidiyah. Mereka juga beragumen bahwa ayat surat al-Maidah ayat 5:

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu“.

Ayat 5 surat Maidah di atas dinaskh dengan ayat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.

Ayat khas (al-Maidah) dinaskh dengan yang amm (al-Baqarah).

Pendapat kedua, tidak termasuk musyrikat. Jadi diperbolehkan menikahinya. Ini pendapat jumhur ulama. Beragumen bahwa pendapat yang mengatakan ayat surat al-Maidah ayat 5 dinaskh dengan ayat al-Baqarah ayat 221 itu tidak bisa.

Sebab al-Baqarah termasuk surat yang pertama kali turun di Madinah, sedangkan al-Maidah termasuk surat yang akhir turun di Madinah. Hal ini menyalahi kaidah dalan Usul Fiqh, ayat yang belakangan turunnya bisa menaskh ayat yang awal turun. Tidak sebaliknya.

Kitab Kiai Syansuri B

Walhasil, Kiai Syansuri Badawi lebih condong dengan pendapat yang memperbolehkan menikahi kitabiyat dari kalangan Yahudi dan Nasroni. Namun dengan beberapa syarat:

1. Wanita kitabiyat-nya harus asli. Artinya dia keturunan atau nenek moyangnya dulu itu dari Bani Israil yang beragama Yahudi atau Nasrani. Walaupun ada pendapat yang mengatakan yang penting dia beragama Yahudi atau Nasrani.

2. Tidak mengganggu psikologis anak, sebab akan berpengaruh pada mental anak dan bagaimana menjaga hubungan baik antara anak dan orang tua mengenai perkawinan beda agama. Orang tuanya akan berkompetisi untuk mempengaruhi ajaran si anak.

Walaupun Kiai Syansuri Badawi berpendapat membolehkan menikahi wanita kitabiyah, ia tetap tidak menyarankannya. Terlihat pernikahan beda agama itu akan memberikan pengaruh pada masyarakat dan nantinya banyak masyarakat umum lebih memilih wanita kitabiyah dibanding menikahi wanita muslimah, hal seperti ini yang ditakutkan oleh Sayidina Umar.

Jika wanita muslimah menikahi non muslim, dalam Islam jelas haram. Pendapat yang boleh hanya, muslim menikahi wanita non muslim. Lho kenapa gitu?

Tokoh tafsir Al-Qur’an Tebuireng, Kiai Musta’in Syafi’i pernah menjelaskan saat kajian Tafsir Ayatil Ahkam karya Syaikh As-Sobuni.

“Agama Islam menghormati Nabi Isa sebagai nabi yang agung, begitu pula nabi Musa wajib dihormati dan diyakini. Ajaran agama Islam menghormati Nabi-Nabi yang lain dan kitab-kitab yang lain seperti halnya menghormati Nabi Muhammad dan Al-Qur’an. Namun sebaliknya, mereka ahli kitab ingkar kepada Nabi Muhammad dan Al-Qur’an. Tidak menghormatinya dan meyakini serta tidak mengakuinya sebagai nabi. Tidak sepadan! Mereka hanya meyakini dan menghormati satu saja, sedangkan kita meyakini dan menghormati semuanya.”

Kurang lebihnya seperti itu penjelasan tentang nikah beda agama

Penulis: Ilham Zihaq

Tags: Kiai Bisri SyansuriKiai SyansuriKiai Syansuri Badawinikah beda agamaPesantren TebuirengTebuirengtebuireng.co
Previous Post

Tafsir Agama dalam Konteks Perubahan Sosial

Next Post

Logo adalah Simbol, Logo Halal Simbol?

Abdurrahman

Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri

Next Post
Logo adalah Simbol

Logo adalah Simbol, Logo Halal Simbol?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Palsu di Kitab Durratun Nasihin, Adakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratibul Haddad dan Segala Khasiat Membacanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • "Jika kamu takut diterpa angin kencang, jangan pernah punya cita-cita untuk jadi pohon yang tinggi," dawuh dari KH Achmad Chalwani.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #annawawi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat kepada Bapak KH Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. atas amanah baru sebagai Mudir Ma
  • "Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad," Al-Ghazali.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #quotesoftheday #alghazali
  • Hukum wukufnya orang yang sedang haid pernah dibahas oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci.  Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ  “Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadas dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syaikh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadis, hal. 313).  Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.  Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji2022 #haji #hajiindonesia
  • Idul Adha beda di tahun 2022 nampaknya bakal jadi kenyataan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.  Ketetapan ini dituangkan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  “Idul Adha (10 Dzulhijjah1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M,” bunyi Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah dikutip pada Senin (20/6/2022).  Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memaparkan, jika mengacu pada garis tanggal Kriteria Baru MABIMS, menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.  Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat. Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.  “Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang itsbat awal Dzulhijjah 1443, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” tandasnya.  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji #haji2022 #iduladha #nahdlatululama #muhammadiyah
  • "Orang yang beriman tidak hanya berikhtiar, tapi juga tawakkal dan berdoa", dawuh dari KH A. Mustofa Bisri.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #gusmus #gusmusquotes
  • Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy
  • "Berwudhulah dengan cinta, sebelum berwudhu dengan air. Sungguh, tidak boleh shalat dengan hati penuh kedengkian, dendam, dan kebencian," Jalaluddin Rumi.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Hashaim Shah Wali Arrazy, putra kedua Abuya Dr. Arrazy Hasyim, MA.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #duka #arrazyhasyim #ribathnouraniyyah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist