• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Nikah Beda Agama Menurut Tokoh Tebuireng

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-03-14
in Kiai, Kitab Kuning, News, Pengajian, Seni & Budaya, Tebuireng
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama di kitab Kiai Syansuri (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Nikah beda agama yang kita bahas kali ini yaitu dari tokoh Tebuireng bernama KH Syansuri Badawi, salah satu santri kesayangan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH M Hasyim Asy’ari. Kiai Syansuri memiliki karya tulis yang berjudul “Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah“.

Kitab ini menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan yang selesai disusun pada 16 Oktober 1989 M. Apa yang dilakukan Kiai Syansuri mengikuti jejak tokohTebuireng lainnya, karena intelektual Tebuireng memiliki perhatian khusus terhadap hukum pernikahan.

Tokoh Tebuireng terbesar, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari menyusun kitab berjudul “Dhou’ al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah“. Cucu Kiai Hasyim, Gus Ishom menyempurnakannya dengan menyusun kitab “Miftah al-Falah fi Ahadis an-Nikah“.

Dalam muqddimah kitab Dhou’ al-Misbah dijelaskan bahwa latar belakang penulisan kitab tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak memahami hukum nikah yang sesuai dengan syarat, rukun dan etiknya. Atas sebab itu, Hadratussyaikh menyusun kitab yang ringkas serta mudah difahami oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Sejarah Hidup Kiai Syansuri Badawi

Dalam kitab Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah terdapat pembahasan nikah-nikah yang bathil dan fasad. Salah satunya menikahi wanita non muslimah atau musyrikat.

Siapakah wanita musyrikat itu? Wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani. Hukum menikahi wanita non kitabiyat menurut syara’ tidak boleh.

Berdasar surat al-Baqarah:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.

Imam Qotadah menafsiri kata “al-Musyrikat” dengan wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani.

Sedangkan Imam Ibrahim mengatakan bahwa kata “al-Musyrikat” maksudnya adalah mereka wanita Majusi dan penyembah berhala. Lantas apakah wanita yang berpedoman kitab Injil atau Taurat termasuk al-Musyrikat?

KItab Kiai Syansuri Badawi

Kiai Syansuri Badawi memberikan dua pendapat di kitabnya:

Pendapat pertama, iya termasuk “al-Musyrikat“. Ini adalah pendapatnya Ibnu Umar. Ia berpendapat bahwa orang yang mengatakan Nabi Isa adalah Tuhan itu juga termasuk bagian dari musyrik.

Terdapat atsar bahwasanya Sahabat Hudzifah menikahi wanita Yahudi, lantas Sayidina Umar mengirimkan surat padanya yang berisi, “lepaskanlah atau ceraikanlah dia”.

Sahabat Hudzaifah membalasnya, “Apakah kamu berpendapat bahwa menikahinya itu haram lantas harus saya ceraikan?”.

“Bukan, saya tidak menghukumi haram, melainkan saya khawatir nantinya banyak orang yang mengambil pelacur dari kalangan kitabiyah (untuk dijadikan istri, sebab cantiknya)” jawab Sayyidina Umar.

Pendapat ini diikuti oleh mazhab Imamiyah dan Zaidiyah. Mereka juga beragumen bahwa ayat surat al-Maidah ayat 5:

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu“.

Ayat 5 surat Maidah di atas dinaskh dengan ayat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.

Ayat khas (al-Maidah) dinaskh dengan yang amm (al-Baqarah).

Pendapat kedua, tidak termasuk musyrikat. Jadi diperbolehkan menikahinya. Ini pendapat jumhur ulama. Beragumen bahwa pendapat yang mengatakan ayat surat al-Maidah ayat 5 dinaskh dengan ayat al-Baqarah ayat 221 itu tidak bisa.

Sebab al-Baqarah termasuk surat yang pertama kali turun di Madinah, sedangkan al-Maidah termasuk surat yang akhir turun di Madinah. Hal ini menyalahi kaidah dalan Usul Fiqh, ayat yang belakangan turunnya bisa menaskh ayat yang awal turun. Tidak sebaliknya.

Kitab Kiai Syansuri B

Walhasil, Kiai Syansuri Badawi lebih condong dengan pendapat yang memperbolehkan menikahi kitabiyat dari kalangan Yahudi dan Nasroni. Namun dengan beberapa syarat:

1. Wanita kitabiyat-nya harus asli. Artinya dia keturunan atau nenek moyangnya dulu itu dari Bani Israil yang beragama Yahudi atau Nasrani. Walaupun ada pendapat yang mengatakan yang penting dia beragama Yahudi atau Nasrani.

2. Tidak mengganggu psikologis anak, sebab akan berpengaruh pada mental anak dan bagaimana menjaga hubungan baik antara anak dan orang tua mengenai perkawinan beda agama. Orang tuanya akan berkompetisi untuk mempengaruhi ajaran si anak.

Walaupun Kiai Syansuri Badawi berpendapat membolehkan menikahi wanita kitabiyah, ia tetap tidak menyarankannya. Terlihat pernikahan beda agama itu akan memberikan pengaruh pada masyarakat dan nantinya banyak masyarakat umum lebih memilih wanita kitabiyah dibanding menikahi wanita muslimah, hal seperti ini yang ditakutkan oleh Sayidina Umar.

Jika wanita muslimah menikahi non muslim, dalam Islam jelas haram. Pendapat yang boleh hanya, muslim menikahi wanita non muslim. Lho kenapa gitu?

Tokoh tafsir Al-Qur’an Tebuireng, Kiai Musta’in Syafi’i pernah menjelaskan saat kajian Tafsir Ayatil Ahkam karya Syaikh As-Sobuni.

“Agama Islam menghormati Nabi Isa sebagai nabi yang agung, begitu pula nabi Musa wajib dihormati dan diyakini. Ajaran agama Islam menghormati Nabi-Nabi yang lain dan kitab-kitab yang lain seperti halnya menghormati Nabi Muhammad dan Al-Qur’an. Namun sebaliknya, mereka ahli kitab ingkar kepada Nabi Muhammad dan Al-Qur’an. Tidak menghormatinya dan meyakini serta tidak mengakuinya sebagai nabi. Tidak sepadan! Mereka hanya meyakini dan menghormati satu saja, sedangkan kita meyakini dan menghormati semuanya.”

Kurang lebihnya seperti itu penjelasan tentang nikah beda agama

Penulis: Ilham Zihaq

Tags: Kiai Bisri SyansuriKiai SyansuriKiai Syansuri Badawinikah beda agamaPesantren TebuirengTebuirengtebuireng.co
Previous Post

Tafsir Agama dalam Konteks Perubahan Sosial

Next Post

Logo adalah Simbol, Logo Halal Simbol?

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Logo adalah Simbol

Logo adalah Simbol, Logo Halal Simbol?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kesunahan saat Meminum Air Zamzam menurut Sayyid Abu Bakar Syatha
  • Keutamaan Air Zamzam, Benarkah Bisa Menjadi Sebab Terkabulnya Doa?
  • 7 Kesunahan dalam Ibadah Haji
  • Pengertian Mahram dan Macam-macamnya
  • Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Komentar Terbaru

  • Universitas Islam Sultan Agung pada Perluas Dakwah NU, LD PBNU Kirim 34 Dai ke 8 Negara dan 8 Provinsi di Indonesia
  • Visit Website pada Sikap Buya Arrazy Hasyim Terkait Pengeras Suara
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Ijazah Pelancar Rezeki dari Gus Baha
  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng