Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim jelaskan bahwa upaya tugas akhir bagi mahasiswa S1 ataupun D4 berupa skripsi akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing dari setiap perguruan tinggi. Hal tersebut diungkapkan pada Acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.” Selasa, 29/08/23.
Menurutnya, dalam era saat ini, beberapa prodi pendidikan yang diadakan di perguruan tinggi dan menjadikan karya tulis ilmiah seperti skripsi sebagai upaya tugas akhir dalam menentukan kelulusan menjadi tidak relevan untuk mengukur kemampuan dan pencapaian para mahasiswa.
Baginya, tugas akhir sebagai standar kelulusan tidak hanya bisa diupayakan dengan penulisan skripsi namun bisa dilakukan dengan berbagai bentuk seperti prototipe, proyek dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Ia pun meluncurkan kebijakan transformasi di bidang pendidikan yang salah satunya adalah tidak mewajibkan mahasiswa SI untuk menyusun dan menulis skripsi sebagai syarat kelulusan.
Sehingga nantinya, kebijakan penulisan skripsi akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut karena menurut nadiem, hanya pihak perguruan tinggilah yang lebih memahami prioritas kebutuhan penulisan skripsi untuk mengukur kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
“Saat ini, untuk mengukur kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan, harusnya tidak ditentukan oleh Kemendikbub ristek tetapi ditetapkan secara merdeka oleh kepala prodi masing-masing,” terang Nadiem Makarim.
Menteri pendidikan tersebut juga menjelaskan bahwa peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang mutu pendidikan tinggi juga akan menghapus kewajiban bagi lulusan S2 dan S3 untuk menulis makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal ilmiah bereputasi.
Meski demikian, mahasiswa S2 dan S3 tetap diberikan kewajiban tugas akhir hanya saja mereka tidak dibebankan untuk menerbitkan karyanya di jurnal.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 16 Agustus 2023 dan men jadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Menurut Nadiem, kebijakan ini merupakan transformasi pendidikan yang cukup radikal dan besar karena Kemendikbud telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepala prodi dari perguruan tinggi masing-masing dalam memberikan tugas akhir kepada mahasiswanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa nantinya kebijakan ini akan memiliki dampak positif kepada perguruan tinggi seperti adanya kebebasan bagi setiap prodi di perguruan tinggi dalam mendorong mahasiswanya melakukan pendidikan di luar kampus ataupun melakukan proyek di luar lapangan sebagai bagian dari kurikulum yang dipakai.
Baca juga: Masyarakat minta Kemdikbud Keluarkan Kebijakan terkait Wisuda