tebuireng.co– Berpuasa salah satunya adalah menahan diri dari makan dan minum, lalu bagaimana jika ada seorang muslim mengidap penyakit asma yang bila sewaktu waktu dia mengalami sesak napas, dia semprotkan spray penyegar ke mulutnya?. Terkadang dalam sehari dia bisa beberapa kali menyemprotkanya terutama jika hawa sedang dingin atau dia dalam keadaan sangat capai.
Lalu bagaimana pula hukumnya menyemprotkan penyegar mulut selama puasa untuk menghilangkan bau mulut. Misalnya saat hendak bertemu mitra bisnis untuk meningkatkan kepercayaan diri?
Orang berpuasa memang tidak boleh makan dan minum. Atau tepatnya tidak boleh memasukan sesuatu kedalam perut. Menyemprotkan spray ke mulut juga tidak boleh, sebab membatalkan puasa. Spray penyegar mulut itu adalah cairan, jadi ada materinya, bukan sekedar angin. Apalagi efek semprotannya untuk asma adalah memperlancar pernapasan. Berarti cairan itu masuk ke tenggorokan, ke rongga pernapasan hingga perut.
Lantas, bagaimana dengan saudara kita yang sakit Asma? Kalau memang dia tidak tahan harus menyemprotkan spray itu, kalau tidak, mungkin akan menderita sesak napas atau malah bisa meninggal dunia maka hal itu tergolong udzur, darurat, sakit. Tapi, untuk memastikan hal ini, dia harus berkonsultasi pula dengan dokter. Kalau dokter bilang dia harus menyemprotkan barang tadi, menurut saya, dia membatalkan saja puasanya.
Nanti, setelah Ramadhan, dia wajib mengqadla (menggantinya di luar bulan Ramadhan). Sesuai dengan firman allah Surat al Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berkata), maka(wajiblah baginya berpuasa)seabnyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari lain.(Qs: al Baqarah: 184)
Masalahnya, bagaimana kalau seorang penderita asma yang sangat tergantung dengan spray penyegar itu, setiap hari? Kalau dalam sebulan itu dia mengalami sesak napas dan harus menggunakan spray, ya dia tidak usah berpuasa. Nanti, seusai bulan Ramadhan, dia harus berusaha menqadla. Sewaktu waktu dia merasa sehat dia harus membayar secara mengangsur sampai puasa sebulan terlunasi.
Baca juga: Mengqadha Puasa Ramadan di Sya’ban
Kalau ternyata dia sakit terus, dan tidak ada kesempatan untuk mengqadla hingga datang Ramadhan berikutnya, dia masih harus membayar fidyah. Kalau sampai dia meninggal dan tidak sempat membayar puasanya, maka ahli warisnya wajib mengganti. Rasullah saw bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Siapa mati dan dia masih menanggung hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.
Alhasil, jangan mengesankan agama Islam itu sulit. Islam itu mudah. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah: 185:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah manghendaki kemudaham bagimu,
dan Rasulullah juga bersabda:
بُعِثْتُ بالحَنِيفيَّةِ السَّمْحَة
….. aku diutus dengan agama yang mudah dan toleran.
Jadi, agama itu jangan dipersulit tapi jangan pula dipermudah. Lantas bagaimana dengan spray penyegar mulut. Saran saya, tinggalkan barang ini selama puasa, karena bukan tergolong udzur yang membolehkan pembatalan puasa.
Lagi pula, bagi Allah, bau mulut orang lebih wangi ketimbang minyak misik. Rasullah bersabda:
لَخُلُوْفُ فَمِّ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi ketimbang wanginya minyak misik
Anda pun tidak perlu kehilangan kepecayaan diri. Saya kira, jika dia tau Anda sedang berpuasa. Lebih- lebih jika dia muslim juga.
Oleh: Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Ya’kub, MA.
Baca juga: Sariawan saat Puasa? Ini Cara Mengatasinya