Mentri Luar Negri (Menlu), Retno Marsudi menegaskan kembali aturan mengenai larangan pengibaran bendera ataupun atribut dan lambang yang berkaitan dengan Israel di tanah air. Hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain larangan untuk mengibarkan bendera Israel, dalam Permenlu tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan secara resmi dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
Hal ini berarti, tidak ada hubungan diplomatik yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Israel. Bahkan untuk menegaskannya, dalam Permenlu juga disebutkan bahwa terdapat larangan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia.
Permelu tersebut menjadi penegasan dari Menlu Retno Marsudi kepada masyarakat Indonesia untuk tidak goyah dalam mendukung kemerdekaan Palestina yang sedang direbut haknya oleh Israel.
Tidak hanya di Indonesia, penegasan dukungan terhadap Palestina juga berani disuarakan oleh Menlu Retno Marsudi dalam Sidang Majelis Umum ke-78 PBB di New York, Amerika Serikat.
Dalam pidatonya, Ia mengatakan bahwa Indonesia tidak akan pernah mundur dalam mendukung Palestina atas penindasan dan ketidakadilan yang masyarakat Palestina terima.
Menurutnya, sudah terlalu lama masyarakat Palestina merasakan penderitaan atas kezaliman yang tidak pernah berhenti dilakukan oleh zionis Israel.
Sejak pecahnya serangan yang digencarkan militer Israel dengan tanpa perikemanusiaan ke jalur Gaza pada Oktober lalu, Menlu Retno Marsudi tampak tidak pernah lengah dalam menyuarakan keadilan Palestina dan membantu mereka dengan mengupayakan pengiriman bantuan kemanusiaan ke sana.
Dalam acara aksi damai bela Palestina yang digelar Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada November lalu dan dihadiri ribuan masyarakat Indonesia. Menlu Retno Marsudi mengungkapkan rasa bangganya terhadap rakyat Indonesia yang tetap solid dalam mendukung Palestina.
Oleh karena itu, isi Permelu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri yang telah dijelaskan sebelumnya secara tidak langsung menjadi pengingat dan penegasan tersendiri bagi segenap bangsa Indonesia untuk tetap memperkuat upaya dalam mendukung kemerdekaan Palestina atas agresi militer yang dilakukan Israel secara brutal di sana.
Baca juga: Warganet Serukan Boikot X Usai Elon Musk Pro Israel