• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Mati Karena Cinta Dihukumi Syahid, Benarkah?

Oleh: Erik

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-12-05
in Keislaman, Kitab Kuning
0
Mati Karena Cinta Dihukumi Syahid, Benarkah

Mati Karena Cinta Dihukumi Syahid, Benarkah (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Cinta bila dijabarkan secara umum, tidak mempunyai arti secara kongkret tetapi bisa dimiliki dan dirasakan oleh semua orang. Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), cinta adalah suka sekali, sayang benar, kasih sekali, terpikat,ingin sekali, berharap sekali, rindu, khawatir, risau.

Rasa cinta merupakan sebuah pekerjaan qolbu (hati), dan rasa cinta adalah sebuah anugrah yang diberikah oleh Allah Ta’ala kepada setiap hambanya. Dalam masalah cinta, yang timbul antara laki-laki dan perempuan syariat memberikan sebuah solusi berupa pernikah sebagai sarana untuk menyalurkanya.

Al-Qur’an menggambarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai hubungan yang menghantarkan kepada sakinah, yang secara bahasa berarti ketenangan. Hal ini memberi pengertian, bahwa lelaki menjadi tenang dengan adanya wanita, dan wanita menjadi tentram  bersama laki-laki.

“Dan di antara tanda-tanda  (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”  (Qs.Ar-Rum ayat :21)

Oleh karena itu, diantara hikmah pernikahan adalah memberikan rasa tentram dan tenang bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika hati telah dirasuki oleh cinta lawan jenis, maka solusinya adalah menikah.

Ada beberapa pendapat yang mengatkan bahwasanya kematian yang terjadi sebab memendam rasa cinta terhitung memperoleh pahala syahid, hal ini berdasakan hadis yang tertulis di dalam kitab Faidh al-Qadiir VI/233:

من عشق فكتم وعف ومات مات شهيدا

Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid”

Dalam At-Taysiir Bi Syarh al-Jamii’ as-Shaghir II/833 juga disebutkan:

من عشق ) من يتصور حل نكاحها لها شرعا لا كامرد ( فعف ثم مات مات شهيدا ) أي يكون من شهداء الاخرة لان العشق وان كان مبدؤه النظر لكنه غيرموجب له فهو فعل الله بالعبد بلا سبب ( خط عن عائشةمن عشق فكتم ) عشقه عن الناس ( وعف فمات فهو شهيد ) والعشق التفاف الحب بالمحب حتى يخالط جميع أجزائه ( خط عن ابن عباس ) واسناده كالذي قبله ضعيف

“Barangsiapa yang jatuh cinta (pada wanita yang semestinya halal untuk ia nikahi secara syara’ tidak jatuh cinta pada semacam amraad (pemuda tampan tanpa kumis) lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid” artinya dirinya tergolong syahid di akhirat karena jatuh cinta meskipun berseminya diawali dari pandangan tapi termasuk hal yang tiada dapat ia hindari, jatuh cinta adalah karya Allah pada hambanya tanpa suatu sebab” “Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menyimpannya (dari terlihat orang-orang) hingga ia mati, maka dia mati syahid”Jatuh cinta adalah berseminya rasa pada kekasih hingga bercampur di seluruh anggota tubuhnya. Sanad hadis ini dan hadis sebelumnya adalah dhaif. (At-Taysiir Bi Syarh al-Jamii’ as-Shaghir II/833)

Di dalam hadis itu menunjukkan bahwa perlu ada sifat kehati-hatian ketika mengambil sebuah hukum karena hadisnya berupa hadis dhaif (lemah).

Tetapi jika kita melihat pada referensi lain seperti dalam akitab Nihayatul Muhtaj menegaskan bahwa cinta yang tidak sampai menjerumuskan pada perbuatan maksiat dan cinta yang tidak diekspresikan dalam bentuk ungkapan melainkan disimpan dalam hati, dan yang dicintai itu bisa halal dinikahi, maka bisa mendapatkan derajat syahid.

Pendapat lain mengatakan jika perasaan tersebut timbul secara ikhtiyari dan menjerumuskan pada perbuatan maksiat seperti sengaja mendekati amrad, dari semulanya tidak cinta, dan masih bisa dibuang, kemudian memiliki perasaan sampai rindu maka hal tersebut tidak dihukumi syahid.

Tapi kalau memang rindunya bersifat idhtirari dalam artian secara spontan, dan tidak memiliki kuasa untuk menolak perasaan tersebut, maka tetap mendapatkan pahala syahid.

Baca juga: Dua Syarat Seorang Pecinta Dihukumi Mati Syahid

Tags: mati karena cintasyahid karena cinta
Previous Post

Muhammad Ali, King Boxer dari Louisville

Next Post

Dampak Positif dan Negatif Feminisme

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Dampak Positif dan Negatif Feminisme1

Dampak Positif dan Negatif Feminisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng