tebuireng.co – Mandi junub diwajibkan bagi orang yang berhadas besar. Oleh karenanya, agar mandi junubnya sah maka perlu tuntunan lengkap mandi junub ala Rasulallah Saw.
Menurut hadis nabi, keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani), (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani.
Mandi junub berbeda dengan mandi biasa. Mandi ini memiliki tata cara atau rukun yang harus dipenuhi agar suci dari hadas dan bisa menjalankan ibadah secara sah. Mandi junub bisa dikatakan agak sulit, tapi terkadang penyebab mandinya suatu yang enak.
Mandi junub merupakan bentuk membersihkan atau menyucikan diri dari hadas besar dengan cara meratakan seluruh air ke semua bagian tubuh. Mandi junub ini sifatnya wajib bagi seorang muslim yang berakal sehat.
Di dalam syariat Islam mengenal dua jenis hadas dengan cara penyucian yang berbeda. Hadas kecil dapat disucikan dengan berwudu, sementara hadas besar disucikan dengan cara mandi junub atau jinabat, atau yang umum masyarakat sebut sebagai mandi besar.
Setidaknya terdapat 4 kondisi yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi junub, yakni ejakulasi atau keluar air mani, setelah berhubungan suami-istri, wanita yang usai masa setelah haid dan berhentinya darah nifas.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 43 yang menyuruh Muslim untuk mandi wajib jika dalam keadaan junub:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.”
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Dalam kitab tersebut ia menuliskan: فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Apa yang disebutkan Syaikh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat. Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat.
Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan. Oleh karenanya bagian muka mesti disiram kembali.
Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada aktifitas mandi besar mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang dibarengi dengan niat.
Kedua, meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadas.
Sehingga dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadats besar seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Maka dari itu dalam melakukan mandi besar perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh yang tertinggal belum terkena air.
Lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk.
Perlu juga diperhatikan bagian selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel, kulit dada yang berada di bawah payudara yang menggantung, dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal.
Semua yang disebutkan di atas adalah bagian-bagian tubuh yang mesti diperhatikan dengan baik ketika melakukan mandi besar agar jangan sampai tidak terkena air sedikitpun.
Namun, terdapat hadis dan anjuran berbeda mengenai tata cara mandi wajib bagi wanita dan pria. Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini. Hal tersebut merujuk HR At-Tirmidzi yang berbunyi:
“Aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?. Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran'”
Niat Mandi Junub
Mandi junub dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari hadas besar. Mandi junub harus diawali dengan membaca doa niat. Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah berhubungan intim:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah nifas dan haid. Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta’ala.”
Setelah membaca niat, dilanjutkan dengan tata cara mandi wajib atau junub. Langkahnya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Tata Cara Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Awali membaca niat mandi wajib. Membaca doa niat sebelum mandi junub hukumnya wajib sebab bacaan niat yang membedakan antara mandi wajib dan mandi biasa. Anda bisa membaca niat mandi wajib tanpa perlu melafalkan atau cukup di dalam hati.
Sesuai sunnah Rasulullah, cuci tangan atau basuh tangan kiri dan kanan sebanyak 3 kali agar bersih dan terhindar dari najis.
Membersihkan kemaluan dan bagian tubuh lain yang dianggap kotor atau tersembunyi menggunakan tangan kiri, seperti dubur, ketiak, pusar, hingga sela-sela jari kaki. Mengulangi mencuci kedua tangan.
Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang dengan dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas. Lanjutkan berwudu seperti tata cara wudu saat hendak melakukan salat.
Membasuh rambut dan kepala dengan jari-jari basah yang sudah dicelup ke air. Mengguyur kepala sebanyak tiga kali hingga seluruh bagian kepala dan kulit basah oleh air.
Setelah itu, siram tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.
Saat melakukan rangkaian tata cara mandi wajib, pastikan juga lipatan kulit atau area mana saja dari tubuh yang tersembunyi ikut dibersihkan.
Tata cara mandi junub bagi wanita setelah haid dan nifas, serta pria secara umum sebenarnya sama saja. Perbedaannya hanya pada doa niat yang harus dibaca sebelum melakukan mandi wajib.
Selain itu, tata cara mandi junub ini penting karena ada bagian tubuh yang harus diperhatikan dan benar-benar dibersihkan. Oleh sebab itu, pastikan membersihkan seluruh bagian tubuh sampai ke seluruh daerah lipatan kulit ketika mandi junub.