Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan dua skema dalam pelaksanaan mabit di Muzdalifah.
Skema yang pertama adalah murur, yakni jemaah haji berdiam di area Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Arafah dengan tanpa turun dari bus. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan skema murur ini dilakukan dengan pertimbangan area Muzdalifah yang sangat sempit dengan jumlah jemaah haji yang sangat padat.
Keselamatan jiwa dari para jemaah dengan menghindari area yang sangat padat tersebut merupakan tujuan utama dalam menerapkan skema murur dalam pelaksanaan mabit di Muzdalifah. Skema murur ini diprioritaskan kepada jemaah lanjut usia (lansia), jemaah dengan risiko tinggi (risti) dan jemaah disabilitas beserta seluruh pendampingnya.
Untuk jemaah haji Indonesia, terdapat sekitar 55.000 jemaah yang didata akan melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan skema murur. Setelah wukuf di Arafah, Para jemaah dengan kriteria lansia, risti dan disabilitas akan melintasi area Muzdalifah tanpa turun dari bus dan akan lansung menuju Mina.
Jemaah yang mabit di Muzdalifah dengan skema murur akan didahulukan pergerakannya. Menurut Subhan Cholid, Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Skema murur akan berlangsung pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 – 22.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Sedangkan pergerakan dari Muzdalifah menuju Mina akan dimulai sekitar pukul 22.30 WAS.
Skema yang kedua adalah Skema normal. Pergerakan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina dengan skema ini nantinya kan dilaksanakan setelah jemaah yang melaksanakan skema murur selesai. Hal ini untuk menghindari pertemuan jalur murur dan jalur normal antara Muzdalifah-Mina.
Mabit di Muzdalifah dengan skema murur merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memudahkan prosesi ibadah haji dengan memprioritaskan keselamatan jemaah. Seperti yang dijelaskan oleh KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bahwa tata cara dan prosesi ibadah haji sangat luas dan banyak sekali kemudahan-kemudahan yang bisa dipilih sesuai syarat dan ketentuannya.
Dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024 dengan semua rangkaian ibadahnya, jemaah dihimbau untuk tidak memaksakan diri dalam beribadah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa dan raga.
Baca juga:Kriteria Jemaah Berhak Menerima Layanan Badal Haji Gratis