tebuireng.co– Berbicara mengenai calon pendamping hidup semua berhak menentukan kriteria yang diinginkan, wanita mendambakan pria yang shalih begitu pula dengan para pria juga mendambakan wanita yang shalihah. Meskipun realita yang terjadi saat ini kebanyakan hanya memandang fisik semata dalam artian wajah yang cantik, body perfect, dan dari kalangan berada, dibanding mendahulukan sisi paling inti dari manusia yakni akhlaknya.
Baca juga: Kapan Nikah?
Padahal hampir semua kaum pria saat ditanya mengenai kriteria pasangan hidup, mereka akan menjawab ingin punya istri yang shalihah. Jawaban tersebut terkadang keluar begitu saja tanpa memperhatikan dan mempelajari siapa yang dimaksud dengan wanita shalihah.
Maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi kaum pria mengetahui sosok wanita shalihah yang dianjurkan untuk dinikahi dalam Islam, yaitu terutama wanita yang memiliki agama yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, pangkatnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim).
Hadist di atas merupakan suatu anjuran kepada calon suami untuk memilih seorang wanita dinilai dari segi agamanya sebab dengan adanya agama dapat menyesuaikan kriteria yang empat lainnya. Wanita yang memahami agama dengan baik dan ber-muruah (mampu menjaga diri) memberikan dampak positif kepada seorang suami dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Undangan Resepsi Pernikahan Boleh Diabaikan?
Terdapat dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abdullah ibn Umar, berbunyi: “janganlah kalian menikahi perempuan sebab kecantikannya, karena kecantikannya itu bisa jadi saja menghancurkan dirinya. Janganlah kalian menikahi perempuan sebab hartanya, karena hartanya bisa saja menjadikannya durhaka. Tapi nikahilah perempuan atas dasar pertimbangan agamanya. Sungguh, seorang budak hitam yang sobek telinganya, lebih baik dan utama dari pada seorang perempuan cantik tetapi tidak bagus agamanya.”
Dan hendaklah seseorang tidak menikahi kecuali dia seorang perempuan yang memiliki akal sempurna. Karena tujuan menikah adalah pergaulan dan kehidupan yang baik. Hal ini tidak akan dapat terwujud kecuali dengan perempuan yang barakal sempurna.
Berikut kriteria-kriteria perempuan yang dianjuran untuk dinikahi menurut kitab Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari:
- Seorang gadis, kecuali karena suatu udzur seperti lemahnya alat kelaminnya untuk merusak keperawanan gadis. Atau, sang pria lebih membutuhkan perempuan yang mampu mengurusi keluarganya. Sebagaimna sabda Rasulullah SAW kepada sahabat Jabir ketika beliau kembali dari perang Dzatur Riqa’: “wahai Jabir, apakah nanti kamu akan kawin?” Saya menjawab: “ya, wahai Rasulullah.” Sabdanya: “dengan janda atau perawan?” Saya menjawab: “Janda” Sabdanya: “Mengapa bukan perawan, supaya kamu dapat bergurau denganmu?” Saya menjawab: “Sesungguhnya bapakku telah wafat saat perang Uhud, sedangkan beliau meninggalkan tujuh anak perempuan kepada kami. Oleh karena itu, aku menikah dengan seorang janda perempuan yang “mumpuni”, ia dapat mengasuh mereka dan melakukan kewajiban terhadap mereka”. Rasulullah menjawab: “Engkau benar, Insya Allah.” (H.R. Bukhori dan Muslim) Hadist ini menujukkan penganjuran kepada kaum laki-laki untuk menikahi perempuan yang masih perawan yaitu masih belum disentuh (bersenggama) dengan laki-laki lainnya. Namun bukan berarti menikahi seorang janda tidak diperbolehkan.
- Memiliki nasab (keturunan) yang bagus yaitu bukan anak dari hasil terlarang (perzinahan), juga bukan lahir dari seorang yang fasik. Termasuk dalam kategori ini adalah perempuan yang ditemukan di tengah jalan dan perempuan yang tidak diketahui bapaknya.
- Setara (kufuah), sebagaimana terdapat dalam hadist marfu’ yang diakui shahih oleh Al- Hakim; dari Siti Aisyah ra, “Pilihlah wanita untuk nutfah kalian (calon keturunanmu), dan nikahilah perempuan yang setara dengamu.” Setara atau sepadan di sini baik dari segi agama, harta, nasab maupun keturunan, lebih-lebih dalam urusan agama sangat dianjurkan karena hal tersebut dapat memperkuat hubungan suami istri dengan Sang Kholik.
- Subur atau banyak anak (walud), sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yaitu Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak (yaitu wanita-wanita yang bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada Hari Kiamat.” (H.R. Ahmad). Subur tidaknya seorang perempuan dapat diketahui melalui saudari-saudarinya (yang sudah berkeluarga).
- Penyangan dan memiliki sifat keibuan (wadud), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist : “Nikahilah olehmu perempuan yang subur (walud), yang penyayang (wadud),sesungguhnya dengan jumlah kalian itu akan bersaing dengan umat-umat lain pada Hari Kiamat kelak”.
- Sudah baligh, kecuali karena ada suatu hal.
- Maskawinnya murah.
- Bukan perempuan yang sudah ditalak (tiga) namun masih disukai oleh mantan suaminya, atau sebaliknya dian masih suka dengan mantan suaminya.
- Bukan termasuk kerabat dekat yakni perempuan yang sama sekali orang lain atau kerabat namun jauh.
- Menikahi perempuan yang diakui bagus serta sejuk dipandang, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ali Imron ayat 14:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآء
Artinya: Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang di inginkan, berupa perempuan-perempuan.