• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
LSPT
Home Keislaman Fiqih

Kriteria Jenazah Tidak Wajib Dimandikan dan Disholati, Apa Saja?

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2023-02-01
in Fiqih, Keislaman
0 0
0
Kriteria Jenazah Tidak Wajib Dimandikan dan Disholati, Apa Saja

Kriteria Jenazah Tidak Wajib Dimandikan dan Disholati, Apa Saja (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
LSPT

tebuireng.co- Memandikan serta mensholati jenazah termasuk hal yang wajib dilaksanakan oleh mereka yang masih hidup. Dalam kacamata Islam, setiap orang muslim yang wafat akan mengakibatkan orang muslim lainnya yang masih hidup mempunyai empat kewajiban yang harus ditunaikan padanya yaitu memandikan, mengkafani, mengsholati, dan menguburkannya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib:  

ويلزم في الميت أربعة أشياء: غسله وتكفينه والصلاة عليه ودفنه

“Empat hal yang wajib ditunaikan atas mayit yaitu memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan”

Kewajiban melaksanakan empat hal tersebut termasuk fardu kifayah yakni kewajiban yang harus ditunaikan karena perintah dari Allah swt dalam suatu wilayah. Komunitas masyarakat bertanggung jawab terhadap jenazah seorang muslim. Namun hal tersebut boleh dilakukan oleh semua warga atau sebagiannya atau bahkan dilakukan oleh seseorang.

Dalam hal memandikan dan mensholati jenazah, terdapat  beberapa kriteria jenazah yang tak wajib atau tidak boleh dimandikan ataupun disholati. Pertama jenazah orang yang mati syahid dunia akhirat seperti mati karena gugur dalam perang membelah agama Allah.

Kedua adalah jenazah janin yang belum bisa menjerit (menagis). Apabila janin tersebut sudah bisa bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan saja tanpa tanpa harus dimandikan.

Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan dalam kitabnya:

وأما الشهيدُ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ كَمَا ذكره الصنف بقوله (واثنان لا يُعْسَنَانِ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِمَا أَحَدُهُمَا والشهيد في معركة المشركين وَهُوَ مَنْ مَاتَ في قتال الكفار بسببه سواء قتله كافر مطلقاً أَوْ مُسلِم خطأ، أَوْ عَادَ سَلاحُهُ إِلَيْهِ أَوْ سَقَطَ عَنْ دَالِيهِ أونحو ذلك،

الثاني السَّقْطَ الَّذِي لَمْ يَسْتَهِلْ أَن لَمْ يُرفع صولة (صارحاً) فإن اسْتَهَلَّ صَارِحاً أَوْ بَكَى فَحُكْمُهُ كَالكَبِيْرِ، وَالسَّقْطُ بِتَثْلِيْتَ السِّيْنِ الْوَلَدُ النَّازِلُ قَبْلَ تَمَامِهِ مَأْحُوْذُ مِنَ السُّقُوْطِ

Artinya: orang yang mati syahid tidak boleh untuk disholati sebagaimana ungkapan yang disebutkan Mushannif “ada dua orang yang tidak boleh dimandikan dan disholati”.

Pertama adalah syahid dalam peperangan melawan orang-orang musyrik/kafir. Syahid adalah orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang-orang kafir dan disebabkan perang itu. Baik dibunuh oleh orang kafir secara mutlak, terbunuh secara keliru oleh orang muslim, senjatanya berbalik padanya, jatuh dari hewan kendaraanya atau yang semisal dengan hal tersebut.

Kedua, jenazah janin yang tidak menjerit dengan suara keras. Jika telah menjerit dengan suara keras atau menangis maka hukumnya seperti orang dewasa.(السقط) dengan tiga model bacaan (fathah, kasroh dan dlommah) pada huruf sin adalah anak yang lahir sebelum sempurna. Kata itu diambil dari mashdar” السقوط” (jatuh, gugur)”

Berbeda dengan jenazah yang syahid di akhirat saja seperti seorang ibu yang meninggal ketika melahirkan, umat muslim tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan lima haknya seperti yang disebutkan sebelumnya. Begitu pula tidak termasuk syahid, seorang yang dipastikan mati sehabis perang karena luka yang didapat ketika perang atau seorang yang mati dalam perang namun matinya bukan karena perang.

Sehingga untuk kriteria jenazah yang diperbolehkan untuk tidak dimandikan dan disholati adalah harus dipastikan bahwa ia adalah syahid dunia akhirat dan janin yang meninggal namun ia belum bisa menangis (keguguran). Wallahua’lam bisshowab.

Baca juga: Mati Karena Cinta Dihukumi Syahid, Benarkah?

Tags: Mati SyahidShalat janazah
Previous Post

Kisah Kiai Wahab Hasbullah Diteriaki Singa

Next Post

Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Mindfulness

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Mindfulness

Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Mindfulness

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Perlunya Detoks Digital di Era yang Serba Digital
  • Pentingnya Manusia Merencanakan Masa Depan
  • Erick Thohir Ditunjuk Menjadi Ketua Lakpesdam PBNU
  • Bromo Raih Anugerah Taman Nasional Terindah ke -3 di Dunia
  • The 100 dan Keterlibatan Pesantren

Komentar Terbaru

  • Kresna dwiprasojo pada Kiai Keturunan Joko Tingkir di Jombang
  • Syauqi pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • Ibnu faisol pada Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim
  • Memperingati Maulid Nabi, Gus Kafa Lirboyo Pemberi Tausiah - Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo pada Biografi Gus Ahmad Kafabihi Lirboyo
  • abdul kohar pada Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In