tebuireng.co – Kisah putri nabi yang diminta cerai oleh Rasulullah karena menantu nabi tersebut tidak mau masuk Islam. Putri nabi tersebut yaitu Zainab ra.
Di dalam bait nadzom ke-41 kitab Aqidatul Awam yang ditulis oleh Syaikh Ahmad al-Marzuki, Zainab adalah putri Rasulullah setelah Fatimah. Akan tetapi secara urutan kelahiran, Zainab adalah putri tertua.
Zainab adalah istri Abul Ash bin Rabi, seorang musyrik saat itu. Jadi, Sayyidah Zainab menikah dengan laki-laki kafir. Pada saat itu, masih diperbolehkan karena belum turun ayat yang mengharamkan seorang Muslimah menikah dengan laki-laki musyrik. Ayat yang melarang yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Q S: Al-Mumtahanah ayat 10).
Ayat kedua yaitu:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Abul Ash bin Rabi adalah sepupu dari Zainab dan anak laki-laki dari bibi Zainab, Halah binti Khuwailid. Bisa dikatakan, Zainab menikah dengan sepupunya sendiri. Sebelum Zainab masuk Islam, dia telah mempunyai anak dari Abul dua orang bernama Ali dan Umamah.
Ketika Umamah masih kecil, saat Rasulullah sedang salat, dia tidak hanya menggendong Umamah, tapi dia taruh Umamah di atas punggungnya. Rasulullah sangat sayang kepada anak dari Zainab.
Lihat Konten Menarik lainya: Buya Arrazy Hasyim dan KH M Hasyim Asy’ari
Saat Zainab masuk Islam, Abul tidak langsung masuk Islam sehingga selama dua tahun mereka dipisahkan oleh Rasulullah. Kemudian, setelah Abul menjadi mualaf, Rasulullah mengembalikan Zainab dan menikahi putrinya kembali dengan Abul.
Zainab dinikahkan lagi oleh nabi dengan mahar dan pernikahan baru, kisah putri nabi ini direkam dalam hadis sebagaimana diriwayatkan:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).
Meskipun hadits ini dikritik dari sisi sanadnya, tapi faktanya yang diamalkan oleh para ulama adalah hadis ini—daripada hadis riwayat Ibnu Abbas ra yang menunjukkan Zainab dikembalikan kepada tanpa akad nikah yang baru dan mencukupkan adan nikah yang dahulu—.
Demikian ini pendapat Imam Malik bin Anas, al-Auza’i, as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, sebagaimana ditegaskan oleh Imam at-Tirmidzi sendiri.
Selain itu, dalam dunia Islam memang tidak ditemukan satu ulama pun yang membolehkan pembiaran wanita tetap berstatus menjadi istri lelaki musyrik setelah masa iddahnya habis, ketika orang musyrik itu lebih terlambat masuk Islam daripada istrinya. (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunanut Tirmidzi, [Beirut, Dâr Ihyâ-it Turatsil ‘Arabi], juz III, halaman 447), dan (Al-Asqalani, Fathul Bâri, juz XI, halaman 423).
Abul Ash meninggal lebih cepat daripada Zainab. Ketika Zainab menjadi janda, dia menikah dengan Ali saat itu Ali juga ditinggalkan oleh Fatimah.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai anak bernama Muhammad. Selanjutnya, setelah Sayyidina Ali wafat, Zainab menjadi janda untuk kedua kali. Lalu, ia menikah yang ketiga kali dengan salah seorang sahabat Nabi bernama al-Mughirah ibnu Naufal. dan memiliki anak bernama Yahya.
Berdasarkan cerita ini,dapat disimpulkan bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram, baik non muslim ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, non muslim yang bukan ahli kitab, maupun non muslim yang tidak beragama sama sekali.
Kesimpulan dari kisah putri nabi bernama Zainab yang diminta cerai ini dan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah serta Ijma ulama lintas mazhab, lintas negari, dan lintas waktu maka Muslimah dilarang menikahi lelaki non muslim.
Hukum keharaman wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim dengan segala variannya ini mencapai level ma’lûman minad dîn bid dharûrah, atau hukum agama yang diketahui secara luas oleh masyarakat muslim.
Bila nekat dilakukan, maka akad nikahnya batal secara syariat Islam, sehingga status hubungan antara dua pasangan yang melakukannya pun merupakan hubungan perzinaan yang diharamkan.