ADVERTISEMENT
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
Home Keislaman Fiqih

Kewajiban Iddah Wanita Menurut Gus Baha

Oleh: Syofiatul Hasanah

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-06-24
in Fiqih, Keislaman, Kitab Kuning, Kolom Pakar
0 0
0
Kewajiban Iddah Wanita Menurut Gus Baha

Kewajiban Iddah Wanita Menurut Gus Baha (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Kewajiban iddah sudah selayaknya dipahami bagi manusia terutama seorang wanita, namun realitanya masih saja ada kesalahpahaman masyarakat dalam menanggapi permasalahan tersebut. Dalam hal ini, kiai kondang KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau sering disapa Gus Baha meluruskan kesalahpahaman masyarakat dengan mengupas tuntas perihal kewajiban iddah bagi seorang istri. Menurutnya, perempuan yang disyariatkan iddah ialah perempuan yang sudah melakukan akad pernikahan dan sudah disetubuhi oleh pihak suami.

Adapun iddah sendiri berasal dari bahasa arab (عدة) yakni waktu menunggu, Islam memberi pengertian bahwa iddah ialah masa tunggu seorang perempuan (istri) yang ditinggal oleh suaminya baik disebabkan karena mati ataupun sebab perceraian untuk menahan diri dipersunting oleh laki-laki lain. Maka status perempuan di sini disebut mu’taddah.

Baca: Nafkah Setelah Cerai Menurut Fikih dan Negara

Tujuan dari iddah tidak lain untuk menjaga hubungan darah dengan suaminya, dalam pemaparannya, Gus Baha juga mengatakan bahwa disyariatkannya iddah untuk memastikan kosongnya rahim dari janin sehingga ketika ada cabang bayi bisa membuktikan ayah biologis sesungguhnya dari bayi tersebut dan memastikan tidak adanya sisa mani  dari pihak suami pertama.

Hal ini karena disyariatkannya iddah bagi seorang perempuan temaktub dalam kitab suci al-Quran dan hadist, Allah SWT berfirman:

“wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’.” (QS. Al-Baqoroh (2): 228).

Dalam ayat ini menurut Gus Baha Allah Swt menggunakan lafadz “Yatarobbashna”. Secara tata bahasa Arab meskipun lafadz ini adalah shigat fi’il mudhori’ yang memiliki arti khobar (pemberitaan) namun maknanya mengandung lafadz insya’ yang artinya sebuah perintah bahwa seorang perempuan yang dicerai suaminya hendaknya menahan diri.

“Memang dalam fikih tidak diperbolehkan memakai kinayah, ketika ada seorang perempuan menikah setelah disetubuhi kemudian diceraikan. Maka iddahnya berapa lama? Iddahnya ialah jika ia tidak hamil maka masa iddahnya tiga kali masa suci, logikanya gampang. Jika perempuan haid berarti ada kepastian dia tidak hamil, satu kali haid saja bisa memastikan dirinya tidak hamil apalagi dua kali haid. Dikarenakan tiga kali masa suci itu bisa saja hanya dua kali haid. Sebagaimana pendapat Imam syafi’i dalam memaknai “tsalatsata quru” yakni tiga kali masa suci,” jelasnya Gus Baha.

Baca juga: Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu?

Selanjutnya ulama asal Rembang ini menegaskan bahwa adanya haid bagi perempuan ialah bukti tidak hamil. Bukti ini selaras dengan maraknya pertanyaan “wah kok dia (perempuan) tidak haid? Jangan-jangan dia hamil.”

“Dalam hukum Islam tidak ada iddah bagi perempuan yang saat menikah tidak pernah disetubuhi, karena apanya yang diiddahi, wong jelas tidak ada mani (dalam rahimnya)” tegas murid Kiai Maimun Zubair tersebut.

Begitu pula dengan problem medis yang mevonis seorang istri dengan pernyataan mandul maka akan tetap ada hukum atau kewajiban iddah bagi si istri tatkala ia sudah pernah digauli. Sebab untuk menjaga syariat.

“Meskipun medis menyatakan tidak ada sperma yang akan jadi anak. Karena agama ini ubudiyah, pokoknya jika Allah telah berfirman maka kita harus menurut. Jangan samakan pikiran Tuhan dengan pikiran Anda, jangan menebak pikiran Allah karena Allah hanya menuntut kamu menurut, bukan menjadi benar. Makanya masyhur dalam gojlokannya Imam Malik kepada Imam Syafi’i bahwa Imam Malik percaya ubudiyah sudah masyhur, di kitab-kitab fikih sudah masyhur dan ini juga ilmiah” terangnya.

Oleh: Syofiatul Hasanah

Previous Post

Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Next Post

Makna Zikir ‘Hu Hu Hu’

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Makna Zikir ‘Hu Hu Hu’

Makna Zikir ‘Hu Hu Hu’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendiri ACT, Dekat PKS dan Kritik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Palsu di Kitab Durratun Nasihin, Adakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • "Jika kamu takut diterpa angin kencang, jangan pernah punya cita-cita untuk jadi pohon yang tinggi," dawuh dari KH Achmad Chalwani.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #annawawi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat kepada Bapak KH Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. atas amanah baru sebagai Mudir Ma
  • "Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad," Al-Ghazali.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #quotesoftheday #alghazali
  • Hukum wukufnya orang yang sedang haid pernah dibahas oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci.  Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ  “Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadas dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syaikh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadis, hal. 313).  Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.  Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji2022 #haji #hajiindonesia
  • Idul Adha beda di tahun 2022 nampaknya bakal jadi kenyataan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.  Ketetapan ini dituangkan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  “Idul Adha (10 Dzulhijjah1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M,” bunyi Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah dikutip pada Senin (20/6/2022).  Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memaparkan, jika mengacu pada garis tanggal Kriteria Baru MABIMS, menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.  Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat. Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.  “Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang itsbat awal Dzulhijjah 1443, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” tandasnya.  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji #haji2022 #iduladha #nahdlatululama #muhammadiyah
  • "Orang yang beriman tidak hanya berikhtiar, tapi juga tawakkal dan berdoa", dawuh dari KH A. Mustofa Bisri.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #gusmus #gusmusquotes
  • Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy
  • "Berwudhulah dengan cinta, sebelum berwudhu dengan air. Sungguh, tidak boleh shalat dengan hati penuh kedengkian, dendam, dan kebencian," Jalaluddin Rumi.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Hashaim Shah Wali Arrazy, putra kedua Abuya Dr. Arrazy Hasyim, MA.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #duka #arrazyhasyim #ribathnouraniyyah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist