tebuireng.co- Kesunahan yang bisa dilaksanakan ketika menunaikan ibadah haji adalah seperti dijelaskan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya, Fathul Qarib Al-Mujib Fi Syahril Alfadzi At-Taqrib.
Bahwa, di antara kesunahan ketika melaksanakan ibadah haji yang pertama adalah Ifrod yakni mendahulukan ibadah haji daripada umroh dengan cara ber-ihram (berniat) melakukan ibadah haji dari miqot dan menyelesaikannya, kemudian keluar dari Mekah menuju daerah halal (di luar daerah Haram Mekah) yang paling dekat.
Selanjutnya ber-ihram (berniat) melakukan ibadah umroh dan menunaikan amalan-amalan umroh. Pelaksanaan ifrod biasanya dilaksanakan oleh jamaah yang memiliki waktu yang tidak terlalu lama berada di kota Mekah, yakni menjelang pelaksanaan haji.
Kedua adalah membaca Talbiyah dan disunahkan memperbanyak membacanya ketika ihram. Kalimat Talbiyah yang masyhur di lafalkan adalah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya : Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Ketiga adalah melaksanakan tawaf qudum (tawaf kedatangan) yakni tawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan kepada Baitullah. Dalam Al-Quran Allah berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Surat Al-Hajj: 29).
Keempat adalah mabit (bermalam) di Muzdalifah. Perihal mabit di Muzdalifah terdapat perbedaan pendapat ulama. Beberapa mengatakan mabit di Muzdalifah adalah rukun haji, ada juga yang mengatakan termasuk wajib haji dan lainnya juga berpendapat termasuk sunah haji.
Memasukkan mabit Muzdalifah dalam kesunahan haji adalah keterangan yang diisyaratkan oleh ungkapan Ar-Rofi’i. Namun dalam kitab Ziyadat Ar-Raudlah dan Syarh Al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa mabit di Muzdalifah itu hukumnya adalah wajib.
Kelima adalah salat dua rakaat setelah selesai melaksanakan tawaf. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa salat sunah dua rakaat tersebut boleh dilaksanakan di tempat manapun namun lebih dianjurkan untuk dilaksanakan di belakang Maqam Ibrahim, jika tidak demikian maka di laksanakan dalam Hijr Ismail, apabila tidak memungkinkan maka hendaknya di laksanakan di dalam Masjidil Haram.
Keenam adalah mabit di Mina. Sama halnya seperti mabit di Muzdalifah, para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan mabit di Mina. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa Imam Rofi’i merupakan salah satu ulama yang mensahihkan pendapat yang mengatakan bahwa mabit di Mina adalah sunah.
Demikian beberapa hal sunah yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib dan bisa dilaksanakan ketika menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Mengenal Hijr Ismail, Tempat Bersejarah di Samping Ka’bah