tebuireng.co – Kecanggihan teknologi membuat berbagai transaksi antar manusia semakin dipermudah, tak terkecuali transaksi jual beli online. Timbul pertanyaan apakah jual beli online termasuk akad salam?
Melihat praktik jual beli online yang ditawarkan E-Commerce saat ini, di mana setelah terjadinya kesepakatan, pembeli diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang yang telah disepakati dikirimkan, maka dalam Islam penerapan ini disebut dengan akad Salam dan Istishna’.
Alasan pertama karena kedua akad tersebut dilakukan dengan adanya transaksi jual beli barang yang ditangguhkan serta pembayaran dilakukan di awal.
Kedua, jual beli dengan akad Salam dan Ishtisna’ diperbolehkan dalam Islam. Seperti keterangan beberapa hadis berikut.
“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadis lain tentang jual beli dengan akad salam yaitu:
قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلَ أجل مسمى قد أحل الله فِ كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية
Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi’i dalam musnadnya.
Menurut Peneliti bidang ilmu ekonomi syariah Muhammad Syamsudin, langkah-langkah praktis yang bisa ditempuh untuk melakukan akad salam adalah sebagai berikut:
Pertama, penjual menunjukkan spesifikasi barang dengan sejumlah pilihan kepada pembeli. Dalam setiap spesifikasi, ditetapkan harga jual barangnya.
Misalnya: Baju dengan spesifikasi A, harga jualnya Rp. 5 juta rupiah. Baju dengan spesifikasi B, harga jualnya Rp. 2 juta rupiah. Demikian seterusnya, masing-masing dengan spesifikasi yang jelas.
Kedua, pembeli selanjutnya menentukan pilihan spesifikasi yang dikehendaki lengkap dengan harga yang disepakati / harga tertera.
Ketiga, setelah ditentukan pilihannya dan ditetapkan harganya, penjual mencarikan barang yang dipesan tersebut di “gudang penyimpanan”, atau “rekanan yang dimilikinya yang mana ia bertindak selaku wakil dari rekanan tersebut”.
Keempat, pihak pemesan boleh untuk tidak menyerahkan uang dulu kepada penjual, atau sebaliknya ia boleh menyerahkan uang harga beli barang tersebut secara kontan saat itu juga.
Kelima, akad jual beli bisa dibatalkan bila barang tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dipesan. Bila barang sudah diterima oleh pemesan, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut kepada penjual sehingga ia menerima kembali uang yang dibayarkan.
Oleh: Dinna