tebuireng.co – Jasa Jokowi terhadap dunia pesantren sejak periode pertama hingga kedua cukup banyak. Jokowi sendiri dilantik menjadi presiden ke-7 Republik Indonesia pada 20 Oktober 2014.
Tak berselang lama, Presiden RI, Joko Widodo dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 meresmikan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri. Dunia pesantren bergembira menyambut keputusan ini.
Penetapan hari santri nasional adalah pengakuan pemerintah akan peran dan perjuangan santri dalam memperjuangan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan.
Berikut isi Keppres:
Keputusan Presiden tentang Hari Santri:
Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri
Kedua: Hari Santri bukan merupakan hari libur.
Penetapan Hari Santri dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.
Selain penetapan hari santri, jasa Jokowi ke pesantren juga terlihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.Â
Pada awalnya, DPR menginisiasi naskah RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada tanggal 16 Oktober 2018 silam, Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana surat Nomor B-982/M.Sesneg/D-1/HK.00.01/11/2018 tanggal 27 November 2018.
Surat ini menunjuk Menteri Agama sebagai koordinator untuk melakukan penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jasa Jokowi ke pesantren bertambah setelah ia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis, 2 September 2021.
Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 3.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.
[Tweet “Jasa Jokowi bagi pesantren apa saja?”]
Selanjutnya ada Bank Wakaf Mikro (BWM), bank ini merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan bentuknya yang mikro, BWM dikelola oleh kelompok kecil pesantren yang mendapatkan izin OJK.
Melansir lama resmi OJK, BWM bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil sekitar pesantren yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan.
BWM diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.
Jasa Jokowi bagi pesantren terus bertambah setelah Jokowi tercatat sebagai presiden yang paling banyak mengunjungi pondok pesantren dan membangun pesantren selama menjabat.
Sebelum membuat program bank wakaf mikro, Jokowi sudah lebih dulu membuat program rusunawa pesantren. Presiden Jokowi, membuat program Indonesia santri yakni beasiswa untuk santri.
Jasa Jokowi bagi pesantren bertambah setelah pembantu kerja presiden Kementerian Ketenagakerjaan RI memilih pondok pesantren sebagai lembaga yang paling banyak menerima bantuan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia.
Kebijakan tersebut untuk mengatasi kesenjangan kompetensi kerja antara para santri dengan lulusan pendidikan non-pesantren.
Jasa Jokowi terasa lengkap setelah ia meresmikan Museum Islam Indonesia KH. Hasyim Asy’ari (MINHA), di kawasan Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Selasa, 18 Desember 2018.
Selain menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Museum, Jokowi melakukan pemotongan pita di pintu masuk Museum. Pemotongan pita tersebut sekaligus menandai dibukanya Museum untuk masyarakat umum.
Museum ini berdiri di kawasan parkir makam almarhum Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid). MINHA berdiri di atas lahan seluas 4,9 hektar.
Bangunan Museum berdiri gagah dengan model bangunan piramida. Pada bagian depan Museum Islam Indonesia di Tebuireng, dibangun sebuah monumen At-tauhid dengan hiasan 99 Asmaul Husna.
“Lewat museum ini kita juga diingatkan bahwa kejayaan kerajaan Islam dari Aceh sampai Maluku mengantar kita pada kemajuan bangsa di masa kini. Kita juga diingatkan pesantren-pesantren sejak lama turut aktif mencerdaskan manusia-manusia Indonesia,” kata Jokowi.