Prof Azyumardi Azra berpendapat bahwa Indonesia cocok dengan Islam yang wasathan. Hal ini ia tuliskan pada buku yang bertajuk Islam dan Kebhinekaan.
Dalam buku Islam dan Kebhinekaan, Prof Azra turut mengisi dengan judul sub bab Islam Wasathan: Islam Indonesia. Namun, seperti apa Indonesia dan Islam yang wasathan menurut pandangan Prof Azra?
Dalam tulisannya, Prof Azra menuliskan pergolakan pikirannya mengenai bagaimana Islam yang mengamalkan amar makruf nahi munkar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya yang mengamalkan konsep amar makruf nahi munkar, namun diiringi dengan kekerasan.
Padahal, secara bahasa islam artinya damai atau tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT. Meskipun begitu, tak semua Islam identik dengan kekerasan.
Islam yang Wasathiyah dan Indonesia
Menurut pendapat Prof Azra, Islam wasathiyah itu lebih condong ke jalan tengah, tidak esktrem dan berlebih-lebihan, serta menerapkan cara-cara damai, santun, dan ramah.
Prof Azra setuju, bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia termasuk dalam kategori Islam wasathiyah. Meskipun, masih tak sedikit kelompok melakukan tindakan yang bertentangan dengan mengatasnamakan Islam.
Tak sedikit pula yang mengeklaim amar makruf nahi munkar, namun bertentangan dengan ajaran Islam secara menyeluruh. Hanya sepotong-potong, bukan secara kaffah.
Implementasi Ajaran Islam di Indonesia
Dalam tulisan yang sama, Prof Azra berpendapat bahwa sebetulnya ajaran-ajaran Islam yang formal sebagian besar sudah diakomodir oleh perundang-undangan di Indonesia.
Dari sisi akidah, umat Islam di Indonesia tidak pernah mengalami bentuk penindasan oleh negara. Secara umum, tidak ditemukan hambatan mengenai persoalan akidah.
Dari sisi ibadah, tidak pernah ada ibadah umat Islam di Indonesia yang dipersulit oleh negara. Bentuk ibadah apa pun tidak pernah dilarang asalkan tidak mengganggu orang lain.
Banyak bentuk ibadah umat Islam di Indonesia yang sudah difasilitasi oleh negara. Beberapa diantaranya adalah pembangunan tempat ibadah (musala dan masjid), puasa, zakat, bahkan haji dan umrah.
Dari sisi fikih pun telah diimplementasikan di Indonesia. Misalnya, UU mengenai perwakafan, zakat, dan lain sebagainya.
Salah satu contohnya, yakni UU No 1 tahun 1974 yang membahas tentang perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah menjadi satu nafas dengan fikih Islam.
Dari sejarahnya, RUU Perkawinan juga membutuhkan perjuangan dari para ulama hingga disahkan menjadi UU Perkawinan. Hal ini tidak lepas dari perjuangan KH Bisri Syansuri dan para ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Prof Azra menerangkan, bahwa hukum di Indonesia telah mengadopsi banyak nilai-nilai Islam secara umum. Substansi hukum di Indonesia sudah sesuai dengan syariah, meskipun tidak secara eksplisit memakai nama Islam atau syariah.
Pancasila Sudah Final
Melihat kerangka bangsa Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika, Prof Azra berpendapat bahwa NKRI sudah pas untuk umat Islam.
Prof Azra juga setuju dengan pernyataan para ulama, bahwa Pancasila sudah final bagi umat Islam di Indonesia. Pancasila yang sebagai dasar negara atau ideologi telah bersahabat dengan agama.
Sebagai ideologi, Pancasila sudah menjadi religious friendly ideology. Dalam sila-silanya sangat cocok dengan nilai-nilai semua agama.
Pancasila juga sudah ideal dalam hal menyatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini. Prof Azra juga meyebutkan bahwa 99% penduduk Indonesia telah setuju dengan Pancasila ini.
Apabila dalam praktiknya nanti ditemukan berbagai bentuk penyimpangan terhadap Pancasila, maka sudah menjadi tugas kita untuk memperbaikinya.
Prof Azra menyebutkan, bahwa perlu adanya sosialisasi Islam yang wasathan ini ke seluruh umat di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkaya pengamalan akan pengalaman keagamaan untuk umat guna mencegah doktrin-doktrin yang tidak selaras.
Baca Juga: Warisan Pemikiran Azyumardi Bagi Pendidikan